Mediaetam.com, Kukar – Akibat ada perubahan sistem secara nasional, Kukar belum juga mengetok anggaran di 2021 nanti. Padahal, waktu sudah lewat deadline yaitu 30 November 2020. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pun sudah dibahas sejak Oktober dan sudah disahkan.
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang baru, membuat banyak perubahan terjadi.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menjelaskan jika saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu Nota Penjelasan Terhadap Nota Keuangan tentang Raperda APBD Kukar 2021. Selanjutnya meminta pandangan di masing-masing komisi. Kemudian APBD Kukar 2021 diketok palu.
“Sekarang ini tahapannya di pemda,” jelas Rasid.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan kendala yang saat ini terjadi karena adanya perubahan SIPD tadi. Sehingga harus adaptasi lagi, karena jenis penganggaran, kode anggaran dan mata anggaran yang sebelumnya ada menjadi tidak ada lagi.
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga sempat mengalami kesulitan untuk mengunduh standar satuan harga barang dan jasa.
“Tapi kami sudah konsultasi ke pusat (Kemendagri), dan itu bisa dipahami,” ujarnya.
Hasilnya, Pemda Kukar masih punya waktu tenggat hingga akhir Desember 2020. Kalau masih belum selesai juga, konsekuensi dan sanksi bakal diterima. Bakal kehilangan peluang mendapat Dana Insentif Daerah (DID).
Meskipun terkendala karena adanya sistem SIPD yang baru. Tapi Pemda Kukar dan DPRD Kukar sepakat bakal menargetkan pembahasan APBD Kukar 2021 secepatnya rampung. Untuk menghindari adanya sanksi.