Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara yang berlangsung pada Kamis (30/5/2024) di Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDDT, Anggota DPD RI, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, serta unsur Pemprov Kalimantan Timur dan berbagai tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Sunggono menyampaikan pesan selamat datang dari Bupati Edi Damansyah. Beliau menekankan pentingnya desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. “Desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting untuk terus memperkuat desa, baik dari segi pemerintahan, ekonomi, maupun sosial,” ujar Sunggono, mengutip sambutan Bupati.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 merupakan langkah signifikan dalam memperkuat desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya. “Kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing ini merupakan forum yang tepat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan implementasi Undang-Undang tersebut,” tambah Sunggono.
BacaJuga
Beberapa perubahan penting dalam UU ini antara lain masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, dibandingkan sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode. Selain itu, alokasi Dana Desa meningkat dari 10% menjadi 15% dari Dana Transfer Daerah. UU ini juga memberi kewenangan kepada desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mengelola sumber daya alam di desanya.
Ketua DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, dan Ketua APDESI Kalimantan Timur, Sumali, turut hadir dan memberikan dukungan terhadap perubahan ini. Mereka menilai bahwa perubahan tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat kemandirian desa. “Kami mendukung penuh perubahan ini karena memberikan desa kewenangan lebih besar dalam mengelola potensi dan sumber daya yang ada di desa masing-masing,” ungkap Asri Anas.
Sekda Sunggono berharap bahwa kegiatan ini dapat menghasilkan pemikiran dan solusi konstruktif untuk memperkuat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur dan Kukar. “Saya harap kegiatan ini menghasilkan pemikiran dan solusi yang konstruktif untuk memperkuat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kaltim dan Kukar,” ujarnya.
Dengan kedatangan berbagai pihak penting dari Kementerian, DPR RI, dan Pemprov Kaltim, diharapkan forum ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pengembangan desa di masa depan. Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong desa-desa di Kukar dan sekitarnya menjadi lebih mandiri dan sejahtera.