Tak Bisa Menikah Sabtu-Minggu di Kukar, Tetapi Masih Ada Pengecualian

Mediaetam.com, Tenggarong –  Pasangan yang mendaftar pernikahan, dipastikan tidak dapat melangsungkan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara Mukhtar

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara Mukhtar saat diwawancarai awak media, Selasa (9/2/2021).

Bacaan Lainnya

Dirinya beralasan, hal ini agar sesuai dengan edaran Gubernur yaitu pembatasan yang dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu.

“Kalau bisa dilaksanakan di luar Sabtu Minggu,” ucapnya.

Hal ini menurutnya sebagai cara agar dapat membatasi gerakan yang menimbulkan Covid-19. Hal ini berlaku bagi pasangan yang mendaftar sejak Januari 2021. Sementara pelaksanaan kegiatan pernikahan yang telah melaksanakan pendaftaran tiga bulan lalu tetap laksanakan pernikahan pada Sabtu dan Minggu meski di tengah pemberlakuan Kaltim Silent.

Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menegosiasi pelaksanaan kegiatan pernikahan dengan yang akan menikah.
Hal ini menurutnya agar bisa menyesuaikan keadaan pada kondisi pembatasan yang ada sekarang.

Dirinya juga menjelaskan pihaknya melaksanakan pernikahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kementerian Agama yaitu membatasi orang yang ikut serta dalam pernikahan.

“Cukup Kepala Kantor Urusan Agama sebagai pelaksana tugas, dua orang saksi, dua orang pengantin, dua orangtua, dan tukang foto,” tutupnya.

Bagikan:

Pos terkait