Mediaetam.com, SAMARINDA– Akhir Februari menjadi tenggat proses vaksinasi covid-19 tahap I. Perwakilan Ombudsman RI Kaltim pun, menyorot beberapa hal terkait vaksinasi ini.
“Dengan meningkatnya jumlah penderita Covid-19, tentunya program vaksinasi yang dilaksanakan dapat menjadi tameng dari peningkatan angka kasus Covid-19 di Kaltim,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur
Kusharyanto dalam release yang disampaikan kepada media Selasa, (9/2/2021).
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah terutama Dinas Kesehatan sebagai leading sector. Ombudsman RI Kalimantan Timur pun turut mendukung.
BacaJuga
Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, menurutnya Ombudsman memberikan perhatian terhadap pelaksanaannya diantaranya :
1. Jumlah vaksin pada tahap awal ini harus dapat mengakomodir semua tenaga
kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan dalam melawan Covid-19.
Sebagaimana diterangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr Padilah Mante Runa, bahwa jumlah nakes yang menjadi target vaksinasi tahap satu sebanyak 30.232 nakes.
Namun, sejauh ini jumlah vaksin pada tahap kesatu dan kedua yang diterima oleh Kaltim
baru sejumlah 58.120, yang artinya jumlah vaksin tahap kesatu dan kedua belum
memenuhi target jumlah nakes.
Sehingga pihaknya mengimbau Pemerintah Daerah untuk dapat memastikan seluruh tenaga kesehatan di Kaltim mendapatkan vaksinasi sebelum ke tahapan vaksinasi selanjutnya agar menjadi contoh bagi masyarakat.
2. Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara massif.
Pada tahap ketiga dan keempat, vaksinasi akan mulai menyasar masyarakat umum yang memenuhi syarat tertentu. Sementara berita bohong atau hoax masih banyak bertebaran di media sosial.
Mengingat persyaratan usia penerima vaksin antara 18-59 tahun, berita hoax
sangat rentan mempengaruhi kelompok masyarakat Gen X dan Baby Boomer, yaitu
masyarakat yang berusia >40 tahun.
Sehingga Pemerintah Daerah sebagai
penyelenggara pelayanan publik harus dapat memberikan informasi yang sejelas-
jelasnya.
“Sosialisasi juga harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum April 2021 ketika jadwal tahap ketiga dan keempat dimulai,” terangnya dalam rilis.
3. Pendistribusian vaksin serta fasilitas penunjang perlu terus diawasi oleh pihak
Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota, serta BPOM RI di daerah untuk menjamin
tetap terjaganya kualitas vaksin hingga ke tempat faskes yang dituju.
Vaksinasi bukan hal yang baru bagi tenaga kesehatan, namun tidak menutup kemungkinan, jumlah dan kualitas rantai dingin dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan secara massal dan bersamaan. Kualitas vaksin yang menurun pastinya akan berpengaruh terhadap impak yang akan diterima masyarakat.
4. Pemerintah Daerah harus memastikan penerima vaksin tepat pada sasaran, serta
dilakukan pendataan secara menyeluruh, tuntas dan akurat terhadap penerima
vaksin.
Dia mengungkapkan pendataan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik guna memberikan data informasi yang akurat secara terbuka terhadap capaian target yang telah dipenuhi.
5. Pengelolaan limbah medis harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur Ria Maya Sari juga menambahkan Dinas Kesehatan setempat harus menegaskan kepada fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi untuk mengelola limbah medis sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor
Hk.02.02/4/1/2021 agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
6. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah vaksinasi Covid-19 merupakan satu
hal lainnya yang harus diperhatikan.
Ria Maya Sari mengungkapkan Pemerintah Daerah harus memiliki hotline resmi sebagai kanal pengaduan masyarakat apabila masyarakat mengalami KIPI pasca
vaksinasi.
Kanal pengaduan yang responsif dan mudah dicakup masyarakat akan sangat meminimalisir kekhawatiran masyarakat nantinya setelah mendapatkan vaksinasi.
7. Berdasarkan laman resmi covid19.go.id, Pemerintah menyampaikan bahwa
vaksinasi Covid-19 gratis dan tanpa persyaratan apapun, termasuk tanpa
persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan.
Maka menurutnya seluruh stakeholder harus mengawasi pelaksanaannya hingga akhir dan mencegah penyelewengan dalam bentuk pungutan biaya vaksinasi.
Vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam empat tahap ini diharapkan dapat berjalan
sebagaimana linimasa yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai terjadi kendala berlarut yang dapat mengundur jadwal pelaksanaan vaksinasi,” ucapnya.
Penyelenggaraan vaksinasi merupakan bagian dari pelayanan publik, maka bersama kita harus awasi dan dukung program vaksinasi Covid-19 ini.
Dia menambahkan Ombudsman mengapresiasi seluruh pihak yang turut melancarkan penyelenggaran vaksinasi ini, khususnya kepada Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan, BPOM RI, Kepolisian RI hingga TNI yang turut mengawal distribusinya. (Akbar)