Mediaetam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak mantan terpidana kasus korupsi yaitu Muhammad Romahurmuziy bergabung kembali dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1).
Ali berharap vonis pengadilan bisa menjadi pembelajaran untuk Romahurmuziy supaya tak mengulangi kembali perbuatannya.
Dirinya juga berharap Romahurmuziy bisa jadi agen antikorupsi untuk lingkungan sekitarnya.
“Kami berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Romahurmuziy adalah mantan Ketua Umum PPP kembali bergabung melakukan aktivitas politik. Dirinya menduduki jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Pada akun Instagramnya, Romahurmuziy telah mengunggah sebuah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP.
Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi menandatangani surat tersebut pada 27 Desember 2022.
“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah,” tulisnya di akun Instagram @romahurmuziy.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Romahurmuziy telah mendapatkan vonis pidana 1 tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan pada lingkungan Kementerian Agama.
Vonis tersebut memperkuat putusan pengadilan tingkat banding.
Sedangkan pada pengadilan di tingkat pertama, dirinya mendapatkan vonis yaitu pidana 2 tahun penjara.
Dirinya bebas dari penjara di tanggal 29 April 2020.
Sumber : KPK Buka Suara Tanggapi Romahurmuziy Aktif di PPP Lagi
Editor : Eny Lestiani