Mediaetam.com,Bontang – Polres Bontang gelar konferesnsi pers terkait penangkapan yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika oleh FD alias D.
Berkat partisipasi masyarakat yang aktif serta didukung anggota Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang berjumlah 1005,3 gram.
Disampaikan Kapolres Bontang Hanifa Siringoringo, pada tanggal 28 juni 2021 masyarakat selat makasar kelurahan tanjung laut melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba
BacaJuga
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Pukul 16.00 Setreskoba melakukan penangkapan yang sebelumnya telah melaksanakan pengintaian terhadap tersangka yang dicurigai berada di tkp bersama seseorang, lalu tersangka mengambil barang bungkusan dan meninggalkan tempat kejadian, Aparat berhasil melakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti namun berhasil diamankan petugas,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas :
1 bungkus besar plastik 1005,3 gram sabu
1 kantong belanja warna putih
1 oaket isolasi coklat
1 hp VIvo
Modus operandi lelaki 23 tahun ini mengambil paket bungkusan d tempat tertentu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk di edarkan kembali
Tersangka berperan sebagai kurir atau pengedar, Kejadian ini bukan yang pertama bagi pelaku
Lelaki pengangguran ini dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 tahun 2009 UUD 45 tentang narkotika Pelaku di ancam penjara seumur hidup atau paling ringan 2 tahun penjara. (Priya)