UMK Kukar Disepakati Rp 3,3 Juta, Ketua DPRD Kukar Berharap Kesejahteraan Pekerja Meningkat

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid, SE,.M.Si [Indah/ Mediaetam.com]
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid, SE,.M.Si [Indah/ Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Kukar – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid menanggapi terkait penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2023.

“Harapan saya, mudah-mudahan dari peningkatan pendapatan UMK ini para karyawan, tenaga kerja tingkat kesejahteraannya bisa meningkat dan mencukupi,” kata Abdul Rasid, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, UMK Kukar 2023 naik 6,09% dibanding tahun 2022. Abdul Rasid juga berharap penetapan UMK disambut baik dan positif oleh para pengguna tenaga kerja atau perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Timur.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Muhammad Hatta menjelaskan, rapat dilakukan bersama perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar, bersama perwakilan serikat pekerja.

“Rapat berjalan sesuai rencana dan lancar, dengan penetapan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum menjadi acuan dan telah disepakati bersama,” kata Hatta.

Diketahui sebelumnya, UMK Kukar pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 3.199.654,80 dan kesepakatan dalam rapat pada hari ini UMK Kukar 2023 sebesar Rp 3.394.513.

Dibandingkan dengan UMK tahun 2022, di tahun 2023 naik sebesar Rp. 194.858,9 dengan presentase kenaikan sebesar 6,09%.

“Dan yang penting UMP harus lebih kecil daripada UMK sesuai dengan rumus Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum,” ungkapnya.

Usai disepakati bersama, hasil UMK Kukar 2023 akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diperiksa dan disahkan. (Indah Hardiyanti)

Editor: Maulana

Bagikan:

Pos terkait