Unikarta Perlu Kejelasan Status Aset

Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Banmus, DPRD Kukar.
Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Banmus, DPRD Kukar.

 

Mediaetam.com, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aset dan pembangunan dan pembangunan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di ruang rapat Banmus DPRD Kukar, Senin, (9/11/2020).

Bacaan Lainnya

RDP ini dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi, Ketua Komisi III Andi Faisal, dan ketua Komisi IV Baharuddin serta anggota Komisi IV Safaruddin Pabonglean dan Abdul Wahab.

Hadir juga Ketua Yayasan Unikarta Agus Setia Gunawan, Rektor Erwinsyah, Kepresidenan dan MPM Unikarta. Serta Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Ketua Yayasan Unikarta, Agus Setia Gunawan menjelaskan kejelasan status lahan sangat berpengaruh terhadap perkembangan Unikarta.

Dia menambahkan untuk pengembangan Unikarta seperti penambahan program studi, harus memiliki aset yang jelas.

“Kita ingin menambah program studi tapi kita tidak punya tambahan ruang belajar,” ucapnya

Dilanjutkannya, untuk status Unikarta nantinya akan negeri atau swasta itu lain hal, yang penting adalah bagaimana Unikarta ini berkualitas.

Di RDP ini pihaknya ingin memperjelas apakah pemerintah mau atau tidak melanjutkan status lahan pemerintah ini dikelola oleh Unikarta sendiri.

“Bagaimanapun Perguruan Tinggi Swasta itu memang harus ada badan penyelenggaranya, karena ini aturan dan salah satu badan penyelenggara adalah yayasan,” sambung dia.

Lelaki ini juga berujar, pemerintah harus punya ketegasan karena bagaimanapun Unikarta ini adalah bagian yang mempengaruhi pembangunan di Kutai Kartanegara (Akbar)

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan