UU HKPD Diharapkan Dapat Berikan Kesejahteraan untuk Daerah

Ilustrasi UU HKPD [hngconsulting]

Mediaetam.com, Riau – Harapan Gubernur Riau Syamsuar Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat memberikan kesejahteraan untuk daerah.

“Dari sini, (dengan adanya) UU HKPD kami harapkan agar nanti pembagian-pembagian keuangan ke daerah jelas, serta bisa membawa kesejahteraan bagi daerah secara adil dan merata,” kata Syamsuar pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan dan Belanja Daerah se-Indonesia.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut diadakan di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru, Riau, Kamis (8/12/2022).

Harapan Syamsuar  setelah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yaitu keuangan maupun bagi hasil ke daerah dapat adil. Hal ini bertujuan agar dapat menyejahterakan daerah terutama di Riau.

“(Yang diatur dalam UU HKPD) termasuk sawit, selain itu ada mineral, perikanan, pungutan denda administratif kawasan hutan, hingga carbon trade. Biar menyeluruh, supaya nanti penerimaan negara bisa naik dan penerimaan daerah naik juga secara merata dan adil,” tuturnya pada siaran pers.

UU HKPD memiliki tujuan untuk meratakan kesejahteraan masyarakat melalui alokasi sumber daya nasional secara efektif dan efisien.

Hal itu dilaksanakan melalui hubungan keuangan yang ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.

Persetaraan tersebut dapat tercapai melalui penguatan kualitas belanja daerah, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Oleh sebab itu, rakornas memiliki tujuan untuk menyamakan persepsi, sinergi, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Rakornas juga diharapkan dapat menjadi wadah sesama pemerintah daerah agar bisa menyampaikan aspirasi tentang dinamika pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan tersebut meliputi keuangan belanja daerah maupun pendapatan daerah.

Syamsuar menuturkan investasi nasional yang didukung dengan kemudahan berusaha di daerah tetap akan menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Hal tersebut senada dengan UU Cipta Kerja dan terintegrasinya sistem penanaman modal dan perizinan terpadu yang membuat investasi tumbuh secara signifikan.

Syamsuar mengatakan Riau merupakan salah satu daerah tujuan investasi yang sangat diminati di luar Pulau Jawa.

Alasannya, Negeri Melayu tersebut mempunyai bermacam-macam potensi yang menarik sehingga dapat mengundang berbagai investor di dunia untuk bekerja sama.

Tak hanya sawit yang dijadikan incaran para investor. Berbagai sektor lain juga tak kalah menarik misalnya pada sektor perikanan, pertanian, migas, dan lainnya.

Gubernur Syamsuar memberikan apresiasi penyelenggaraan Rakornas yang diadakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam acara ini Riau didaulat sebagai tuan rumah.

Dia berpendapat rakornas kegiatan adalah kesempatan baik untuk semua daerah agar bisa mendapatkan informasi dan wawasan baru.

Syamsuar berpendapat daerah dapat menyumbangkan ide dan menyamakan persepsi dengan pengelolaan pendapatan daerah pada perspektif daerah penghasil.

Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi dinamika pengelolaan keuangan usai UU HKPD diterbitkan.

 

Sumber : Gubernur Syamsuar Harapkan UU HKPD Bawa Kesejahteraan bagi Daerah

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait