Klarifikasi Staf Khusus Presiden Tentang Pasal Perzinahan di KUHP baru

Ilustrasi Dini Purwono [twitter]

Mediaetam.com, Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menerangkan permasalahan aturan pasal perzinahan yang terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR, Selasa (6/12/2022).

Dini berpendapat jika pasal perzinahan yang terdapat pada KUHP baru adalah delik aduan absolut. Ini memilik arti bahwa hanya suami atau istri (untuk yang sudah terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (untuk yang tak terikat perkawinan) yang dapat mengajukan pengaduan.

Bacaan Lainnya

Tidak dapat pihak lain yang sembarangan memberikan laporan, apalagi hingga main hakim sendiri.

“Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung,” ucap Dini, Rabu (7/12/2022).

Dirinya mengatakan bahwa karifikasi ini ditujukan karena menyusul beredarnya pemberitaan yang salah kaprah secara fundamental tentang pasal perzinahan. Pasal ini dirasa memberikan dampak negatif di sektor pariwisata dan investasi yang berada di Indonesia.

Dini menuturkan jika sebetulnya tak terdapat perubahan substantif tentang pasal ini apabila dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaan dari pasal tersebut hanyalah terletak pada penambahan pihak yang mempunyai hak untuk mengadu.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” tuturnya.

Dini mengatakan sah-sah saja apabila akan memberikan penghormatan pada nilai-nilai perkawinan di Indonesia menggunakan pasal ini, selama pengaturan itu juga tak ada pelanggaran terhadap ruang privasi masyarakat.

Selain memberikan penegasan terkait delik aduan, Dini juga mengatakan jika KUHP tak pernah mengharuskan pihak yang mempunyai hak mengadu untuk menggunakan haknya. Tak pernah juga ada syarat administrasi tambahan untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata agar mengetahui status perkawinan dari wisatawan maupun investor asing yang berkunjung di Indonesia.

 

Sumber : Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP Baru, Staf Khusus Presiden Beri Klarifikasi

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait