5 Institusi Sepakat Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tak Berubah di Pemilu 2024

Ilustrasi Daerah Pemilihan (dapil) [rumahpemilu]

Mediaetam.com, Jakarta – Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI sepakat daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tak ada perubahan di Pemilu 2024.

Kesepakatan tersebut tertulis di poin 6 draf kesimpulan dari Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023).

Bacaan Lainnya

“Bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan DPR RI (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan,” isi dari kesimpulan itu.

Kesimpulan tersebut sejalan dengan aspirasi Komisi II DPR RI yang menolak daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi diganti di Pemilu 2024, walaupun dapil yang dikunci di UU Pemilu memiliki masalah.

“Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” tulis kesimpulan itu. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hanya memberi catatan bahwa kata “seperti” diubah menjadi “sebagaimana”. Kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu tanda persetujuan forum.

Hasyim tidak mengatakan alasan setuju dengan keputusan tersebut, padahal selama ini KPU RI sudah melibatkan tim ahli dan mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran yang berada di daerah untuk kembali menata ulang dapil.

Hasyim hanya mengatakan kesimpulan tersebut belum final, sebab Komisi II dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu akan mengadakan konsinyering khusus untuk membahas tentang dapil yang diadakan pada Rabu (11/1) malam.

“Nanti kan masih rapat lagi,” tutur Hasyim.

Sebelumnya, MK telah mencabut kewenangan DPR RI dalam menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Selasa (20/12/2022) berdasarkan permohonan yang sebelumnya diberikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Di putusan tersebut, MK memberikan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke KPU RI.

Sebelumnya, kewenangan tersebut tertuang pada Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada kebijakan tersebut, DPR RI telah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya memiliki hak untuk menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

MK menetapkan keputusan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertolakbelakang dengan UUD 1945.

MK mengganti isi Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi  :

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”.

Pasal 189 ayat (5) diganti menjadi berbunyi :

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU”.

Mahkamah juga mengatakan Lampiran III dan IV yang menjadi daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pemberian kewenangan untuk KPU RI menata ulang dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilaksanakan di Pemilu 2024.

“Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya,” isi putusan Mahkamah.

Sebelumnya, pada gugatan yang diberikan, Perludem berpendapat diberikannya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen di UU Pemilu tidak sesuai dengan asas tentang aturan penyusunan dapil.

Pemilihan dapil ini juga disinyalir dapat mengakibatkan kontradiksi pada UU Pemilu.

Alasannya kebijakan serupa memberi kewenangan KPU RI untuk mengadakan pengaturan tentang pendapilan, akan tetapi lembaga penyelenggara pemilu tak hanya diberikan wewenang untuk mengelola dapil pileg DPRD kota/kabupaten.

Perludem juga berpendapat pembagian dapil tersebut di UU Pemilu yang disahkan pada tahun 2017 tak sesuai dengan pertumbuhan jumlah penduduk.

Padahal, penentuan dapil akan berdampak pada jumlah kursi/representasi di parlemen yang sangat memiliki ketergantungan dengan jumlah dan sebaran penduduk.

Hal tersebut dinilai telah melanggar asas proporsionalitas pemilu.

Sumber : Raker Komisi II-KPU Sepakati Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tak Berubah pada Pemilu 2024

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait