Empat dari 22 mahasiswa yang ditangkap Polresta Samarinda bersamaan dengan penggagalan perakitan bom Molotov, beberapa jam sebelum aksi 1 September. Kini telah berstatus tersangka. Proses hukum berlanjut, dalang masih diburu, polisi menegaskan kasus ini asli –bukan rekayasa. Namun masyarakat di internet masih punya keraguan.
Hampir tengah malam pada Minggu, 31 Agustus 2025. Di mana keesokannya Aliansi Mahakam akan menggelar unjuk rasa akbar 1 September Samarinda. Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda melakukan aksi senyap, menggerebek sekretariat HIMA FKIP Sejarah di Kampus Banggeris. Mereka menemukan 27 unit bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas minuman keras –kebanyakan merk mahal. Serta kardus bergambar simbol PKI (yang ini klir salah paham). Lalu menangkap 22 mahasiswa yang berada di sekitar lokasi pada malam itu.
Pagi harinya, Polresta Samarinda bersama wali kota menggelar konferensi pers. Mengungkap singkat perihal penggerebekan tersebut. Intinya, kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut lebih dalam. Selanjutnya, di siang hari, unjuk rasa 1 September di DPRD Kaltim pecah. Bubar jelang malam karena dipukul mundur.
Di antara beberapa tuntutan mahasiswa, mereka sekaligus meminta ke-22 rekannya itu dibebaskan –tapi kepolisian bergeming. Memilih untuk melanjutkan penyelidikan intensif.
Tak lama setelah pemeriksaan mahasiswa yang ditangkap. Sebanyak 18 langsung dipulangkan karena terbukti tidak memiliki keterlibatan. Sementara 4 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan Rencana Aliansi
Penangkapan 22 mahasiswa FKIP itu sedikit banyak memberi guncangan pada Aliansi Mahakam. Konsolidasi dikuatkan, memastikan tak ada kebocoran. Aksi tetap dilanjutkan sesuai rencana.
Jenderal Lapangan Aliansi, Renaldi menegaskan bahwa pada rapat persiapan terakhir sebelum aksi. Semua perwakilan sepakat untuk tidak membuat kerusuhan, apalagi sampai melempar bom. Ia sendiri ragu, apakah kasus ini didesain untuk pelemahan masa aksi, atau murni ada kebocoran dari anggota aliansi.
“Belum dipastikan itu benar. Kami dari aliansi siap mengawal kawan-kawan. Narasi yang dibangun harus bisa dibuktikan oleh kepolisian. Dalam konsolidasi, sama sekali tidak ada niat maupun usaha membuat sesuatu di luar kesepakatan aksi. Bom molotov itu tidak pernah ada,” tegas Renaldi di sela aksi 1 September.
Bahkan mereka punya kesepakatan internal, bahwa siapapun anggota yang kedapatan membawa benda berbahaya. Akan langsung dikeluarkan dari barisan.
“Kami tegaskan aksi ini adalah aksi damai. Jika ada provokator, kami keluarkan dari barisan,” tegasnya.
Saat Aksi 1 September terjadi, Aliansi Mahakam terdiri dari 100 lembaga. Namun diperkirakan ada pihak-pihak lain yang belum tergabung di aliansi, juga turut berada di area aksi. Sempat beredar video di mana mahasiswa mengamankan seorang pria muda yang mengenakan pakaian serba hitam dari barisan aksi. Mahasiswa mencurigai ia adalah provokator. Saat diminta kartu identitasnya, tidak ada. Makin bikin curiga. Ujungnya, mahasiswa hanya mengusirnya dari lokasi aksi.
Presiden BEM Unmul, M. Ilham Maulana ikut menegaskan bahwa Aksi 1 September adalah sidang rakyat bersama pimpinan legislatif dan eksekutif. Bukan aksi yang direncakan untuk membuat kegaduhan dan kerusakan.
“Kami tidak punya niat untuk membuat kekacauan. Aksi ini hanya untuk menyampaikan aspirasi. Kalau tidak ada perwakilan dewan, kami akan tetap masuk untuk melakukan sidang rakyat, tapi tetap dengan cara damai,” jelas Ilham.
Kasus Asli, Tersangka Asli
Sejak awal pengungkapan kasus ini ke publik, warga Kaltim telah menyangsikan keasliannya. Ketidakpercayaan ini terjadi akibat buruknya penanganan beberapa kasus oleh kepolisian di berbagai wilayah, terutama di Pemerintah Pusat. Berdasarkan penelurusan di media sosial, kebanyakan warganet menjadi ragu karena jenis botol yang digunakan untuk badan bom molotov, masih dalam kondisi baru semua. Serta terlalu mahal untuk level mahasiswa.
Rabu, 3 September 2025, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar kembali muncul ke publik lewat konferensi pers. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan bikinan mereka, alias asli. Keempat tersangkanya juga asli.
“Pengungkapan kasus ini bukan skenario. Proses penyelidikan murni hasil kerja di lapangan. Dari informasi intelijen, kami lakukan penggeledahan, dan benar ditemukan 27 bom molotov yang diduga dirakit oleh sekelompok mahasiswa.”
“Keempat tersangka seluruhnya dari Prodi Pendidikan Sejarah FKIP Unmul. Masing-masing berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R,” ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan terakhir, F diduga bertugas menyiapkan bahan baku berupa pertalite dan merancang sumbu bom. MH menyiapkan botol kaca dan kain perca, juga menyiapkan lokasi penyimpanan. Sedangkan AR dan MAG adalah perakit bom molotov sekaligus yang menyembunyikan setelahnya.
“Peran mereka jelas terbagi. Ada yang bertugas menyiapkan bahan, ada yang merakit, ada pula yang menyembunyikan. Ini bukan keterlibatan pasif,” jelas Hendri Umar.
Warganet Kukuh: Itu Rekayasa!
Sudah mendapat penjelasan seterang itu, sebagian warganet ternyata masih menyimpan trust issue pada kasus ini. Kecurigaan mereka masih seputar botol yang digunakan, serta 2 dari 4 tersangka berambut gondrong. Hal yang cukup tabu untuk calon guru. Media Etam masih berupaya mengonfirmasi pihak Unmul apakah ada kebijakan rambut untuk mahasiswa FKIP.
Kembali ke soal keraguan warganet. Pada video pers rilis yang ditayangkan media lokal; Kaltim Etam yang per berita ini terbit, telah disaksikan oleh lebih dari 176 ribu warganet, mendapat lebih dari 3 ribu suka, dan ratusan komentar. Sebagian besar komentar berisi keraguan, seperti ….
“Apa sih, (emot tawa). Sudah, Pak. Kami sudah tahu,” ujar akun D, tanpa memberi konteks.
“Kasus ini bukan skenario (meniru ucapan Kapolres). Oh, jadi memang suka bikin skenario yaa?” Sindir akun F.
“FKIP Unmul boleh gondrong kah sekarang? Perasaan gak boleh deh, maka dulu pake kutek aja gak boleh,” akun K bertanya.
“Pembohongan publik,” singkat G.
“Apa percaya itu?” timpal akun Z.
“Bentar itu botolnya kok sama semua? Bukanya kalo bikin molly botolnya apa aja ga sih yang penting pecah kok ini mereknya sama ya?” sebut K.
“Masyarakat sudah gak percaya polisi, Pak,” ujar akun M.
Polisi Fokus pada Kasus; Kejar Dalang Sesungguhnya
Setelah memastikan bahwa kasus tersebut bukan rekayasa, kepolisian enggan menanggapi keraguan publik. Mereka memilih fokus pada kasus. Karena berdasar hasil penyidikan, kasus ini diduga lebih rumit. Karena 4 tersangka utama, ada kemungkinan buka pemain utama.
Kombes Pol Hendri mengatakan, ada sedikitnya 2 orang lain yang dicurigai sebagai dalang dari aksi pembuatan molotov ini. Keduanya diduga bukan lagi mahasiswa aktif, namun yang memiliki ide sekaligus memasok semua bahan baku bom molotov.
“Dua aktor intelektual ini masih dalam pengejaran. Kami berupaya maksimal agar segera ditangkap, karena mereka kunci untuk mengurai kasus ini,” imbuhnya.
Unmul Masuk Pusaran Kasus
Tidak bisa tidak, nama Universitas Mulawarman akhirnya terseret dalam kasus ini. Setidaknya citra kampus terbesar di Kaltim tersebut jadi taruhannya –kalau benar mahasiswanya merakit bom molotov, di kampus pula.
Terkait hal ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Moh. Bahzar mengungkapkan akan memelajari kasus ini lebih mendalam. Sembari itu, Unmul akan berupaya meminta beberapa keringanan hukum tanpa mengintervensi proses hukum.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, termasuk mengupayakan penangguhan penahanan. Di sisi lain, kampus juga akan melakukan pembinaan sekaligus evaluasi menyeluruh agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Bahzar di Kaltim Etam.
Para tersangka merupakan mahasiswa aktif, dari semester 5 dan 7. Terkait itu, Unmul belum mengambil sikap soal apakah mereka akan dikeluarkan dari kampus atau tidak.
“Kami akan mempelajari lebih dulu tingkat keterlibatan masing-masing sebelum menentukan sanksi akademik. Jangan sampai gegabah. Yang utama adalah menjaga suasana akademik tetap kondusif,” lanjutnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Keempat tersangka saat ini masih berada di tahanan Polresta Samarinda. Setelah penyidikan berakhir, mereka kemungkinan akan mengikuti persidangan. Saat ini, mereka berhak untuk waswas. Karena keempatnya dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Juga Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, kasus akan terus dikembangkan. Para pelaku pun akan mendapatkan hukuman.
“Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada rekayasa, semua berdasarkan fakta yang ditemukan,” pungkasnya. (gis)
Artikel ini adalah rangkuman dari beberapa pemberitaan di media massa dan sosial, merupakan ‘tangkapan layar’ dari sebuah fenomena dan cerita yang sedang besar di Samarinda. Sumber artikel disadur dari, Kaltim Etam, Radar Samarinda








