Polda Metro Jaya Tanggapi Penghapusan Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di RKUHP

Kombes Pol Endra Zulpan [kabarindo]

Mediaetam.com, Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait rencana akan disahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/12/2022).

Salah satu respon yang diberikan yaitu terkait penghapusan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dari RKUHP.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan pihaknya menyatakan patuh dan taat jika DPR dan pemerintah sudah menghapus pasal penghinaan tersebut.

“Tentu kami dari kepolisian akan tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Kita ini kan pelaksana peraturan perundang-undangan,” ucap Zulpan, Senin (5/12/2022).

Sebagai aparat penegak hukum, Zulpan mengatakan bahwa polisi akan menghormati keputusan yang diberikan oleh lembaga legistlatif tersebut.

Dia berpendapat apa yang sudah diputuskan akan dijadikan landasan pihaknya saat melakukan proses penegakan hukum termasuk dihilangkannya pasal penghinaan tersebut.

“Kita akan menghormati itu sebagai landasan hukum kita dalam penanganan kasus-kasus pidana termasuk dalam kaitannya penghinaan terhadap pejabat, yang sebelumnya sanksi 1 tahun 6 bulan menjadi ditiadakan,” tutur Zulpan.

“Sebagai aparat penegak hukum akan taat terhadap apa yang diputuskan pemerintah dalam hal ini legislatif yang sudah mengundangkan. Kan itu jadi kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya.

 

Sumber : Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dihapus dalam RKUHP, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait