Mediaetam.com, Jakarta – Deddy Corbuzier mempunyai hak untuk memperoleh gaji pokok dan beberapa tunjangan TNI setelah berpangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan gaji pangkat tituler sama halnya dengan pendapatan anggota TNI sesuai pangkat yang diberikan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, gaji anggota TNI dengan pangkat Letkol Rp3,09 juta sampai Rp5,08 juta.
Sedangkan pada PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, seseorang yang memiliki pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan secara terbatas. Rawatan tersebut yaitu tunjangan tituler sebanyak 15 persen dari gaji pokok prajurit untuk yang berasal dari PNS sesuai dengan pangkatnya, tak termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Rincian tunjangan juga diatur pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yaitu tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan yang berhak diperoleh Deddy antara lain tunjangan tituler sebanyak 15 persen dari gaji pokok dengan pangkat Letkol yaitu sekitar Rp463-762 ribu.
Tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami atau istri TNI sebanyak 10 persen dari gaji pokok yaitu sebesar Rp309-508 ribu. Ada juga tunjangan anak sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Sementara tunjangan jabatan yang diperoleh Deddy sesuai dengan jabatan struktural TNI berkisar antara Rp360 ribu hingga Rp 5,5 juta per bulan.
Tidak hanya itu, Letkol Tituler dibolehkan memakai kendaraan yang menggunakan pelat dinas TNI.
Deddy mengatakan tidak akan mengambil hak gaji serta tunjangan yang diperoleh dari pangkat Letkol Tituler.
Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak juga sudah mengonfirmasi hal tersebut.
“Berdasarkan komunikasi yang disampaikan, DC tidak akan menerima tunjangan tersebut, dia mengembalikannya kepada negara dalam hal ini Kemhan dan TNI,” tutur Dahnil, Rabu (14/12).
Pangkat Letkol Tituler yang diperoleh Deddy panen kritikan. Tidak sedikit pihak yang mendesak Panglima TNI supaya segera melakukan pencabutan pangkat Letkol Tituler dari Deddy.
Dahnil mengatakan Deddy diberikan pangkat tersebut dikarenakan keahliannya dalam berkomunikasi.
Dia juga meminta publik akan dapat memberikan kesempatan pada Deddy untuk bisa membuktikan kelayakannya mengemban tugas dengan pangkat Letkol Tituler TNI AD.
Sumber : Rincian Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler yang Ditolak Deddy Corbuzier
Editor : Eny Lestiani








