Mediaetam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali dalam pidatonya menyampaikan keinginannya untuk mengubah struktur dan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
Dilansir dari CNBCIndonesia.com Jokowi meminta jajarannya untuk memangkas kelembagaan yang miliki struktur gemuk, tumpang tindih dan tidak efisien.
“Jenjang eselonisasi (PNS) yang panjang harus dipangkas untuk mempercepat pengambilan keputusan. SOP yang panjang dan kaku harus diringkas agar fleksibel dan berorientasi pada hasil,” kata Jokowi dua tahun lalu dalam HUT Ke-49 Korpri, dikutip Rabu (28/12/22).
Menyikapi keinginan Presiden, rencana tersebut mulai diatur oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pemerintah menyelipkan pengaturan pensiun dini massal Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata telah diatur dalam satu pasal di Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Adapun revisi undang-undang ini telah masuk ke dalam Prolegnas untuk 2023. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa pensiun dini bisa dilakukan jika ada rencana perampingan organisasi dari pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak secara langsung mengiyakan rencana tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN.
Sumber : Jokowi Godok Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Sudah Siap?
Editor : Muhammad Amin Khizbullah








