Mediaetam.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat meyatakan pihaknya lolos verifikasi faktual ulang dan menjadi peserta Pemilu 2024.
Padahal diketahui, sesuai dengan surat kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu Nomor: 006/PS.REG/BAWASL/XII/2022 yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, proses pengumumam baru akan dilaksanakan pada Jumat (30/12/2022).
Akan tetapi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyatakan jika hal tersebut wajar.
Alasannya, tahapan proses verifikasi perbaikan saat ini sudah hampir berakhir.
“Sangat mungkin karena tahapannya kan sudah rapat pleno hasil verfak di kabupaten kota, setelah itu di tingkat provinsi. Sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan ya biasa, karena rekap sebelum nasional kan rekap di kabupaten kota dan provinsi,” tutur Hasyim di Kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).
Hasyim juga menegaskan KPU sama sekali tak bermain empat mata tentang proses verifikasi ulang ini.
Hal ini dia ungkapkan mengingat pada proses verifikasi sebelumnya, Hasyim mengatakan muncul narasi-narasi yang memberikan isu tentang adanya kerja sama antar KPU dan Partai Ummat.
“Sama dengan waktu yang lalu kalau ada yang menarasikan KPU empat mata dengan Ketua Umum Partai Ummat lalu sudah menyampaikan informasi bahwa Partai Ummat TMS sebelum penetapan,” tutur Hasyim.
Partai Ummat memperoleh kesempatan kembali agar dapat menjalankan proses verifikasi untuk syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Kesempatan itu diperoleh buntut dari Partai Ummat mengajukan aduan KPU kepada Bawaslu dengan dugaan adanya kecurangan pada tahapan pemilu.
Bawaslu juga mengadakan mediasi dengan kedua belah pihak.
Pada sidang hasil mediasi yang telah dibacakan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono pada Selasa (20/12/2022) malam, Partai Ummat dan KPU telah menemui titik kesepakatan.
Sehingga Partai Ummat memperoleh kesempatan lagi agar dapat ikut tahapan proses verifikasi ulang.
Partai Ummat mulai melakukan proses verifikasi vaktual perbaikan oleh KPU.
Proses verifikasi vaktual perbaikan ini dilaksanakan mulai Senin (26/12/2022) sampai Rabu (28/12/2022).
Hal ini menunjukan bahwa Partai Ummat lolos proses verifikasi administrasi perbaikan yang dilaksanakan mulai 23 hingga 24 Desember 2022.
Sumber : Respons KPU Sikapi Klaim Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang Peserta Pemilu 2022
Editor : Eny Lestiani








