Mediaetam.com, Jakarta – Presiden Jokowi telah melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Perppu tersebut sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Airlangga menuturkan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sudah memberikan pengaruh terhadap perilaku dunia usaha di dalam dan luar negeri yang menanti keberlanjutan UU itu.
Alasan itulah yang menyebabkan pemerintah berpendapat perlu adanya kepastian hukum dari UU itu. Hal ini dikarenakan pemerintah mengatur defisit anggaran tahun depan sudah tak boleh melebihi 3 persen. Selain itu, pemerintah juga menetapkan target investasi sebanyak Rp 1.400 trilun.
Dia mengatakan Perppu Cipta Kerja disahkan karena Indonesia dan seluruh negara sedang mengalami krisis pangan, energi, keuangan, serta perubahan iklim.
“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi,” tutur Airlangga.
Ia mengatakan Indonesia saat ini memiliki potensi terkena resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi. Bahkan negara yang bergantung pada IMF dinilai makin bertambah.
“Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai,” kata Airlangga.
November 2021 lalu, MK sebelumnya telah menilai bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Mahkamah berpendapat metode penggabungan atau omnibus law pada UU Cipta Kerja tak jelas apakah metode itu termasuk pembuataan UU baru atau mengadakan revisi.
Mahkamah juga berpendapat pada pembentukannya, UU Cipta Kerja tak memegang asas keterbukaan kepada publik walaupun telah melaksanakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak.
Akan tetapi, pertemuan tersebut disebut belum sampai di tahap substansi UU. Begitu juga dengan draf UU Cipta Kerja juga disebut Mahkamah tak mudah diakses publik.
Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tak diadakan perbaikan dengan jangka waktu 2 tahun usai putusan dibacakan.
Jika pada jangka waktu 2 tahun tak diadakan perbaikan, UU Cipta Kerja itu secara otomatis secara permanen akan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Sumber : Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat
Editor : Eny Lestiani








