DPR : Kepolisian Sudah Sesuai Jalur Dalam Penuntasan Kasus Mario Dandy

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, M Nasir Djamil saat diskusi bertema KPK adalah Kunci yang digelar di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Diskusi membahas polemik revisi UU KPK dan dampaknya. (Liputan6.com)

 

Mediaetam.com, Jakarta  – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, pihak kepolisian hati-hati dalam menuntaskan penyidikan penganiayaan David Ozora Latumahina oleh Mario Dandy, seorang anak bekas pejabat pajak. Kendati berjalan lambat penanganan kasusnya, namun Nasir memastikan kepolisian sudah sesuai jalur dalam penuntasan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Liputan6.com Nasir mengatakan, langkah hati-hati kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus ini karena kelak ketika berkas sudah dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau dapat sesuai dengan harapan publik.

“Kalau tidak sesuai ekspektasi publik kan juga membuat posisi polisi maupun kejaksaan tidak beruntung,” kata Nasir di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Para tokoh publik juga menjadi faktor kehati-hatian polisi dalam mengusut kasus ini. Menurut Nasir, jika kasus ini tidak berkaitan dengan posisi tertentu dari korban maupun pelaku, ataupun lembaga tertentu, bisa saja penanganannya akan lebih cepat. Polisi harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.

“Jika kasus ini pelakunya bukan anak si fulan, korbannya bukan anak si fulan, tidak terkait dengan organisasi tertentu, mungkin bisa cepat,” ungkapnya.

Terkait pasal yang diterapkan polisi dalam kasus penganiayaan David ini, polisi menunggu kondisi korban yang belum sadar meskipun sudah membaik.

“Polisi masih menunggu mengingat korban belum siuman betul, dan dikhawatirkan mengalami luka permanen,” kata dia

Pengusutan kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo cs terus begulir di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Mario Dandy (20) dan Shane (19) ditetapkan sebagai tersangka

Sedangkan AGS alias AG, pacar Mario Dandy bertatus sebagai Anak Berkonflik Dengan Hukum alias Anak Pelaku di kasus penganiayaan David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andiko menerangkan, penyidik berencana memanggil empat orang saksi untuk memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy cs. Namun, agenda pemeriksaan masih disusun.

“Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (13/3/2023).

 

Sumber : DPR: Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Mario Dandy, Berharap Sesuai Harapan Publik

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

Bagikan:

Pos terkait