Mediaetam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar momen buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 Hijiriah agar ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. Larangan buka bersama di momen Ramadhan tersebut belakangan mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dilansir dari Liputan6.com Peniadaan kegiatan buka bersama tersebut, sebelumnya telah disampaikan lewat surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Alasannya, saat ini penanganan Covid-19 dalam transisi dari pandemi menuju endemi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut larangan bukber tersebut berpotensi membuat masyarakat jadi berspekulasi dan pesimis terkait pembatasan aktivitas buka puasa, walaupun sampai saat ini hanya berlaku di ranah Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan segala hormat, saya agak bingung dengan arahan ini. Dan walaupun hanya berlaku untuk ASN. Namun, ini saya rasa bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat tentang apa yang sebenarnya tengah terjadi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (23/3/23).
Sahroni mengaku heran sebab, sebelumnya banyak kegiatan skala besar, tentu jauh lebih besar dari buka bersama, namun justru diperbolehkan. Oleh karena itu dirinya tidak mengerti kenapa agenda buka puasa justru mendapat pembatasan.
“Jika alasannya untuk penanggulangan Covid-19, saya mencatat setahun belakangan ini begitu banyak acara besar yang diselenggarakan tanpa protokol covid lagi. Konser besar (dihadiri) sampai ratusan ribu orang, acara kenegaraan juga ada yang sampai dihadiri 1 juta orang, semuanya dilakukan secara lancar-lancar saja. Acara buka puasa ini saya kira sebanyak-banyaknya paling hanya 500 orang,” tambahnya.
Sumber : Larangan Bukber Oleh Jokowi di Kalangan Pejabat, DPR: Konser Musik Puluhan Ribu Orang Boleh
Editor : Muhammad Amin Khizbullah








