Mediaetam.com, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kukar berhasil meringkus seorang terduga pelaku perdagangan orang. Dia adalah IM (42) warga Kecamatan Loa Janan, Kukar
Kapolsek Loa Janan, AKP Andi Wahyudi mengatakan penangkapan ini berlangsung pada Minggu (11/6) malam.
Sebelumnya, kepolisian melakukan investigasi dan mendapatkan informasi aktivitas perdagangan manusia dengan korban di bawah umur. Lokasi perdagangan manusia ini terjadi di wisma Asmaradana kilometer 10, Desa Purwajaya, Dusun Beringin Jaya, Kecamatan Loa Janan.
“Mengetahui informasi tersebut, kami kerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Ipda Andi Cheris,” ungkapnya.
Pengecekan tersebut, dilakukan sekitar pukul 20.30 wita, Minggu (11/6). Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Ipda Andi Cheris bersama tim TPPO Polres Kukar melakukan pengecekkan identitas di wisma tersebut.
Lalu, ditemukan salah satu pekerja wisma Asmaradana yang masih di bawah umur berusia 17 tahun. Pihaknya pun langsung mengamankan satu orang pekerja tersebut untuk dimintai keterangan.
“Korban berasal dari Jawa Barat, yang awal mulanya dikenalkan oleh rekan PSK lain ke pelaku, kemudian korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran sekitar Rp 400 ribu,” bebernya.
Diketahui, pelaku telah menanggung seluruh biaya perjalanan korban dari Jawa Barat hingga ke wisma tersebut. Dengan biaya perjalanan seperti tiket pesawat dan lain-lain, sekitar Rp 8 juta yang harus dibayarkan oleh korban.
“Dari biaya perjalanan tersebutlah yang memaksa korban untuk bekerja sebagai PSK,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, korban dibawa dan diamankan. Sementara pelaku telah ditahan dengan barang bukti berupa dua buah buku catatan hasil eksploitasi secara ekonomi atau seksual dan dua buah handphone. Pelaku terjerat pasal Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang. (Indah Hardiyanti)








