Mediaetam.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka membahas pengelolaan kapal assist antara pemerintah desa dan perusahaan pada, Selasa (25/07/2023).
Harusnya, dua CV dan empat kepala desa menghadiri RDP ini. Namun, CV Rama Sinta tidak menghadiri agenda tersebut. Jadi, yang menghadiri hanya CV Aliya, Kepala Desa Bukit Jering, Kepala Desa Muara Siran, Kepala Desa Kupang Baru, dan Kepala Desa Muara Kaman Ilir.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu memimpin agenda ini. Dia menjelaskan, empat desa menginginkan pengelolaan kapal assist dapat diserahkan kembali ke pihak Bumdes.
“Guna menunjang pendapatan asli desa dan mengembangkan Bumdes di desa setempat,” sambungnya.
Dia menjelaskan, konflik pengelolaan kapal Asisst di 4 desa tersebut berawal dari CV Aliya menyerahkan 10 unit Kapal Asis kepada empat pemerintah desa pada periode sebelumnya.
“Namun, pada periode kepala desa baru terjadi penyerahan Kapal Asis ke CV Rama Sinta untuk dikelola. Tetapi dari pihak perusahaan yang mengelola kapal tersebut belum secara maksimal memberikan kontribusi terhadap desa terkait,” jelasnya.
Baharuddin Demmu mengatakan, salah satu pihak harus menjadi fasilitator untuk duduk bersama. Bisa dari pihak perusahaan maupun pihak pemerintah Desa.
“Jika tidak ada yang pihak yang bersedia menjadi fasilitator. Kami dari Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan timur siap untuk kembali mempertemukan pihak terkait,” sambungnya.
Demmu menambahkan, ada pertemuan selanjutnya kembali dengan pihak-pihak terkait.
“Karena dari pihak CV Rama Sinta tidak menghadiri agenda RDP hari ini selaku pihak perusahan yang ingin diminta keterangannya,” pungkas dia. (Mujahid)








