SELAMA 2024, DPMPD telah memfasilitasi 12 MHA dari 23 komunitas adat yang mengajukan permohonan P4MHA. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Melansir dari laman DPMPD Kaltim, Terbaru pada September ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Puguh Harjanto hadir dalam acara Harmonisasi Dokumen Permohonan atas Pengakuan dan Perlindungan MHA Benuaq Ohokng Sangokng. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim pada tahun anggaran 2024.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan untuk MHA di tahun ini, setelah sebelumnya diadakan di MHA Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kutai Kartanegara. Kegiatan di Muara Tae ini menjadi penutup dari rangkaian yang telah berlangsung, di mana Kadis DPMPD juga turut hadir sebagai simbol dukungan pemerintah terhadap masyarakat adat.
“Acara ini merupakan momen penting bagi masyarakat adat Benuaq Ohokng Sangokng. Melalui harmonisasi dokumen ini, kami berharap pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dapat terwujud,” ungkap Puguh dalam sambutannya. Beliau menambahkan bahwa kehadiran pemerintah dalam proses ini adalah untuk memastikan semua aspek kebutuhan masyarakat adat dapat dipenuhi secara tepat dan adil.
Sebelum acara di Muara Tae, harmonisasi dokumen serupa juga telah dilaksanakan di Kampung Linggang Melapeh dengan fokus pada P4MHA Tonyooi Rentenuukng. (Mediaetam.com)








