Transformasi Posyandu, Tim Pembina Dibentuk Berjenjang

Tenggarong – Transformasi kelembagaan Posyandu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berproses. Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, struktur Posyandu yang sebelumnya dijalankan melalui Pokjandal kini diganti menjadi Tim Pembina Posyandu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Pembina dilakukan secara nasional dan berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan.

Bacaan Lainnya

 

“Ketua Tim Pembina Posyandu di tingkat kabupaten adalah ex officio Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten. Jadi strukturnya mirip seperti struktur PKK, dari pusat hingga ke desa,” jelas Asmi usai rapat verifikasi data Posyandu di Kantor DPMD Kukar, Selasa (25/6/2025).

 

Ia menuturkan bahwa Tim Pembina akan menjadi penggerak utama dalam memperkuat pelayanan Posyandu sebagai lembaga berbasis masyarakat.

 

“Aspek penting dalam proses ini adalah adanya musyawarah desa, surat keputusan pembentukan lembaga Posyandu, penetapan pengurus, dan penetapan kader. Itu semua menjadi eviden yang diperlukan Kemendagri,” ujarnya.

 

Pemerintah pusat menargetkan seluruh proses pembentukan dan registrasi Posyandu 6 SPM rampung paling lambat 30 Juni 2025. Namun, DPMD Kukar menargetkan penyelesaian administrasi di tingkat kabupaten lebih cepat.

 

“Kami upayakan clear di tanggal 26. Tanggal 28 kami siapkan dokumen, dan tanggal 30 kami bawa ke kementerian agar seluruh lembaga, pengurus, dan kader teregistrasi secara nasional,” tegasnya.

 

Dalam waktu yang sama, Pemkab Kukar juga menyiapkan Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan Posyandu 6 SPM, termasuk rencana peningkatan insentif bagi para kader.

 

“Sudah ada arahan untuk menaikkan insentif. Jumlahnya belum bisa kami sampaikan, tapi prinsipnya akan disesuaikan dengan beban kerja kader dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.

 

Terkait Posyandu yang berada di bawah naungan perusahaan, Asmi menegaskan bahwa semua lembaga yang sudah ditetapkan lewat SK kepala desa atau lurah tetap harus mengikuti ketentuan Permendagri.

Namun, dalam praktiknya, DPMD menemukan bahwa sebagian kader Posyandu milik perusahaan tidak diizinkan mengikuti pembinaan yang difasilitasi pemerintah.

 

“Kami temukan ada kader Posyandu perusahaan yang tidak diperkenankan ikut kegiatan pembinaan yang difasilitasi PMD. Setelah ditelusuri, ternyata karena mereka berada di bawah pengelolaan perusahaan dan model pelayanannya juga berbeda,” katanya.

 

Asmi berharap agar semua Posyandu, baik di lingkungan masyarakat maupun milik perusahaan, tetap diarahkan menjadi bagian dari sistem layanan publik yang berbasis komunitas.

 

“Intinya, sepanjang Posyandu itu sah ditetapkan oleh kepala desa dan didukung masyarakat, maka harus difungsikan sebagai wadah pelayanan dasar dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” tutupnya.

 

Bagikan:

Pos terkait