Polres Kukar Sisir Tangga Arung Square, Cari Preman Pasar dan Pelaku Pungli

Pemeriksaan petugas parkir di Pasar Tangga Arung Square. (Doc. Humas Polres Kukar)

TENGGARONG – Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyisiran intensif di kawasan Pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong, Jumat (27/3/2026). Langkah ini diambil guna memberantas gangguan kelompok kriminal serta menjamin rasa aman bagi pedagang dan pengunjung di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi pasca-Lebaran.

Operasi ini menyasar praktik intimidasi yang kerap meresahkan masyarakat di pusat perbelanjaan terbesar di Kota Raja tersebut.

Bacaan Lainnya

Deteksi Praktik “Jatah Preman” dan Intimidasi

Kasat Samapta Polres Kukar, AKP Nursan, menjelaskan bahwa fokus utama operasi ini adalah melakukan pemetaan wilayah serta berdialog langsung dengan para pedagang. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi adanya potensi praktik “uang jatah” atau tekanan dari oknum tertentu.

“Kami pastikan tak ada ruang bagi premanisme di pasar ini. Roda ekonomi tidak boleh terganggu oleh oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan cara menekan warga,” tegas AKP Nursan, Jumat sore.

Selain menyisir lapak pedagang, personel kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap para juru parkir di sekitar kawasan pasar. Langkah ini bertujuan untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) yang sering dikeluhkan oleh pengunjung.

Kehadiran polisi berseragam di tengah kerumunan pasar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kriminal.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap juru parkir guna memastikan tidak ada pungutan liar. Sejauh ini aktivitas pasar berlangsung aman, tertib, dan tidak ditemukan gangguan kamtibmas yang menonjol,” ungkapnya.

Polres Kukar mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik pedagang maupun pembeli, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi kekerasan, pengancaman, maupun pungli yang mereka temui di lapangan.

AKP Nursan menegaskan pengawasan di titik-titik rawan akan terus dilakukan secara konsisten. Penindakan langsung akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti mengganggu ketertiban umum guna memastikan aktivitas warga berjalan tanpa hambatan.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait