Kukar – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2021 ini. Baik yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) maupun diluar Propemperda. Total ada sebanyak 42 Raperda yang dikebut hingga akhir tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan jika sebenarnya tanggungan Raperda yang harus diselesaikan hanya berjumlah 32 Raperda saja, namun belakangan bertambah sebanyak 8 Raperda lagi, yang mana merupakan usulan diluar Propemperda. Tentu disebut Yani menjadi beban tambahan. Meski ia tidak menampik penambahan Raperda ini dianggap penting untuk diselesaikan.
“Memang ada usulan raperda diluar propemperda 2021, ini kan jadi beban daerah, karena diluar prediksi Bapemperda,” ungkap Ahmad Yani.
Untuk itupun, ia pun mengusulkan jika terkait pencabutan perda dapat dilakukan di internal Bapemperda saja. Sehingga mempercepat dan mempermudah pelaksanaannya. Ada sekitar empat Raperda yang dijelaskan oleh Yani bisa dilakukan seperti itu. Agar pada bulan September bisa segera menyelesaikan Raperda lainnya diluar Propemperda.
Tapi, meskipun dianggap menjadi beban tambahan. Yani mengatakan jika optimis seluruh Raperda bakal terselesaikan hingga tutup tahun 2021 ini. Atau setidaknya 90 persen yang terselesaikan. Hal itu dikarenakan sejauh ini sudah lebih 50 persen Raperda 2021 sudah dirampungkan oleh Bapemperda dan disahkan menjadi Perda.
“Ada 4 Raperda yang sedang dijalankan, minimal ada 8 Raperda yang dipansuskan bulan ini,” tutup politisi PDIP tersebut. (Adv)








