Brimob Gadungan Diringkus Polisi, Menipu 6 Wanita Hingga Ada yang Hamil

Polisi berhasil meringkus pria berinisial AT, Brimob gadungan yang beraksi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. [Ist]

Mediaetam.com, Berau – Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau meringkus pria pria berinisial AT, yang mengaku sebagai anggota Brimob, untuk melakukan penipuan. Sejak beraksi, Brimob gadungan itu menipu enam orang perempuan, bahkan salah satu korban ada yang sampai hamil.

“Itu dari hasil pengembangan ada enam korban, satu antaranya hamil,” kata Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, saat konferensi pers di Ruang Rilis Polres Berau, Jumat (8/4/2022).

Bacaan Lainnya

AT diringkus polisi di Jalan SM Bayaruddin, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis, 7 April 2022.

Konperensi Pers pengungkapan kasus Brimob gadungan yang menipu banyak korban, di Berau, Kalimantan Timur, Jumat, 8 April 2022. [Ist]
Bukan hanya menipu perempuan, AT juga bertingkah di depan umum. Awal mula kasus ini terungkap, usai warga melaporkan tingkah AT yang mengaku sebagai Brimob, kemudian tidak membayar makanan di salah satu warung makan.

Saat proses penyelidikan, polisi kembali menerima laporan dari salah satu korban yang sedang mencari keberadaan AT.
“Dia (korban) mengaku dipacari oleh pelaku, setelah dikroscek tidak ada keanggotaan atas nama pelaku,” lanjut Ferry.

AT sempat berupaya kabur ke hutan, sebelum ditangkap. Namun polisi berhasil bergerak lebih cepat.

Usai ditangkap, polisi kemudian menggelah kos Briomob gadungan itu. Di sana ditemukan atribut lengkap Brimob yang pernah digunakan AT untuk melakukan aksi penipuan.

“Kami juga mengamankan 1 buah senjata panjang mainan, 1 buah body face lengkap lengkap dengan lambang gegana/brimob, 2 lembar kaos hitam, 1 jaket berlogo Brimob, dan 1 buah tas wsrna merah,” kata Ferry.
Selain itu juga ditemukan baju dinas PDL warna hitam berpangkat Bharatu dan 1 rekaman video milik AT menggunakan baju dinas Brimob.
Polisi menyebut, jika AT melakukan aksinya itu dengan modus berkenalan dengan para korbannya melalui aplikasi dating.
“Setelah itu dilakukan tipu muslihat, rayuan, dan sebagainya lalu dipacarilah korban. Pelan-pelan dia mulai meminta uang kepada korban untuk kebutuhan pribadinya,” jelasnya.

AT mengaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun atau sejak tahun 2021. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun kurungan penjara. (Redaksi Mediaetam.com)
Editor: Maulana

Bagikan:

Pos terkait