Balikpapan – Waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Balikpapan bakal dievaluasi. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud didampingi Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin pun telah menggelar rapat terkait isu tersebut pada Ahad (20/3/2022) malam.
Musyawarah tersebut merupakan tindak lanjut terhadap ketentuan jam edar kendaraan roda jamak yang sebelumnya diubah pasca terjadinya lakalantas di Tanjakan Muara Rapak beberapa waktu lalu.
Wali Kota Rahmad Masud menuturkan, pemberian kelonggaran ini diambil setelah mendapat advis dari para pengusaha angkutan yang merasa keberatan dengan aturan jam edar.

Meski demikian, kelonggaran tersebut hanya diberikan bagi kendaraan angkutan tanpa muatan. Dengan kata lain truk roda jamak tanpa muatan bisa melintas di luar jam edar.
“Ini sesuai masukan dari pengusaha, aturan lebih detailnya nanti akan dibahas lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan merilis Surat Edaran Nomor: 551.2/0156/Dishub Tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan.
Di mana dalam SE tersebut, kendaraan angkutan barang hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00-05.00 Wita.
Selain persoalan jam edar, rapat juga membahas antrean solar yang tak kunjung selesai di Balikpapan. Pemerintah juga ikut mengamati situasi yang berkembang di lapangan.
Bahkan, dia berencana untuk meminta tambahan pasokan solar, jika berdasarkan perhitungan ditemukan kekurangan.
“Nanti kami akan koordinasi juga dengan BPH Migas maupun Pertamina, sebab untuk kuota BBM kan mereka yang menentukan,” kata Rahmad.
Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, kuota solar subsidi di Kota Beriman, memang terus berkurang. Padahal, dengan bertambahnya kendaraan, pastinya kebutuhan solar juga akan meningkat.
“Tapi kami ingin penyaluran solar ini juga tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kan sudah ada kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi,” pungkasnya. (adv/kmf/alexander)








