Mediaetam.com, Jakarta – Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim telah dijemput paksa pihak Kejaksaan di Bareskrim Polri. Pihak kejaksaan membawa Alvin ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan.
Selasa (18/10) sekitar pukul 19.00 WIB Alvin keluar dari Gedung Bareskrim Polri ditemani seorang yang memakai pakaian jaksa dan 2 orang memakai pakaian biasa. Setelah itu dia masuk ke dalam ruang wartawan dan mengatakan jika penahanannya seharusnya menunggu kasasi.

Alvin kemudian masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung Bareskrim Polri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan adanya penjemputan paksa tersebut. Namun dia tidak menyampaikan detail kasus yang menjerat Alvin.
“Iya (pemalsuan dokumen). Perkara lama 2018. Kebetulan kami terima putusan dari PT DKI. Untuk hukumannya kan PT DKI menguatkan terhadap amar itu yang dalam hal ini perintah dilakukan penahanan terhadap Alvin Lim,” ujar Ade.
“Makanya itu yang menjadi dasar kami untuk menahan Alvin Lim,” Ade menambahkan.
Ade menanggapi soal kasasi Alvin, jika dirinya hanya menjalankan perintah.
“Yang bersangkutan ada pemeriksaan di Bareskrim. Perkaranya, teman-teman Bareskrim yang tahu. Kami dengar dari teman-teman Bareskrim, kami melakukan penjemputan di Bareskrim,” kata Ade menjelaskan.
Saat ini Alvin ditahan di Tahanan Salemba, Jakarta Pusat
Alvin Lim Terjerat Kasus Penculikan
Firm Alvin Lim memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penculikan anak kandung yang dituduhkan pada dirinya.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya telah memproses kasus tersebut. Tuduhan penculikan anak dan pencurian handphone mengakibatkan dirinya ditahan polisi. Kejadian ini terjadi sebelum dia menjadi advokat.
Alvin Lim mengatakan, dia datang untuk mengambil anak kandungnya sendiri dengan didampingi puluhan aparat kepolisian. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan dia tidak terbukti dalam tindak pidana penculikan dan pencurian handphone.
Setelah keputusan tersebut, Alvin Lim menuduh aparat Kepolisian Polda Metro Jaya tidak berjalan sesuai hukum, tetapi demi kepentingan tertentu.
“Sebagai polisi harusnya tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandungnya, bukan pidana penculikan,” Ujar Alvin pada Selasa, 21 September 2021 lalu.
Alvin menduga oknum penyidik Polda Metro Jaya menambahkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam sangkaan agar dia bisa ditahan.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membuang Pasal 328 KUHP. Penahanan Alvin tidak dapat dilakukan apabila tidak ada Pasal 328 KUHP. Hal ini dikarenakan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP mempunyai ancaman penjara kurang dari 1 tahun.
“Kalau hanya Pasal 335 dan Pasal 167 tidak memenuhi unsur objektif penahanan maka oleh oknum Polda Metro Jaya Jatanras dimasukkan pasal penculikan agar saya Alvin Lim dapat dilakukan penahanan,” ungkap Alvin.
Alvin Menuding Pihak Penyidik Polda Metro Jaya
Alvin Lim menyatakan bahwa ada oknum penyidik yang melakukan jual beli perkara dan melakukan rekayasa hukum dan kasus. Penanganan beberapa perkara dari LQ Indonesia Law Firm merupakan salah satu contoh yang disebut Alvin.
Da mengklaim dirinya banyak mendapatkan bukti Polda Metro Jaya disinyalir telah menjadi sarang mafia hukum. Dirinya menuding adanya kejar setoran hasil pemerasan dan jual beli perkara. Mafia hukum ini terbentuk secara terstruktur, sistematik dan menyeluruh.
“Slogan Indonesia Maju, mau maju kemana? Kejayaan atau maju ke jurang kehancuran. Masyarakat tidak bersalah menjadi korban oknum polisi Polda Metro Jaya. Saya dan LQ tidak benci institusi kepolisian, namun kami kawatir dengan reputasi Korps Bhayangkara yang kami cintai ini,” kata Alvin.
Polda Metro Jaya sudah menahan dirinya sebanyak dua kali. Mahkamah Agung memberikan keputusan untuk menolak tuntutan JPU pada kasusnya yang terakhir. Dalam kasus terakhir Alvin dinyatakan tidak bersalah.
“Jadi, saya dipenjara tanpa dasar yang cukup. Saya tidak takut dipenjara, karena nyatanya jaman sekarang penjara adalah tempat orang yang mempunyai perbedaan pendapat dan menginginkan Indonesia menjadi lebih baik,” Alvin mengungkapkan.
“Tolong masyarakat bantu suarakan perjuangan kami, kami rela berkorban namun jangan sampai sia-sia pengorbanan kami,” pinta Alvin. Dirinya mencemaskan nasib rakyat Indonesia jika tudinganya benar.
Kasus dugaan penculikan yang sudah berlalu selama 12 tahun silam, kini sang anak yang bernama Kate Victoria Lim mempunyai keinginan menjadi seorang pengacara.
“Setelah 12 tahun Kate Victoria Lim saya urusi sendiri, ibunya tidak sekali pun pernah menengok dan peduli sama anaknya. Saya sekolahkan sesuai keinginanya bahkan dia sekarang mau menjadi seorang pengacara,” ujar Alvin.
Alvin Lim menuduh kriminalisasi yang telah dialami 12 tahun silam, mengakibatkan kehancuran rumah tangganya dan anaknya tak terurus.
Sumber: Alvin Lim Dijemput Paksa Petugas Kejaksaan di Bareskrim, Soal Dokumen Palsu
Editor: Eny Lestiani








