Mediaetam.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi agar tilang manual ditiadakan. Apabila pengemudi melakukan pelanggaran hanya dilakukan edukasi dan setelah itu dilepaskan.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” Sigit menjelaskan dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).
Tanggal 18 Oktober 2022 telah terbit surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Isi dari surat telegram tersebut yaitu ditujukan untuk Korlantas agar meniadakan tilang manual pada pelanggar lalu lintas.

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, polisi masih bewenang untuk melakukan penegakan hukum.
“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” kata Sigit.
Operasi simpatik 2022 yang diadakan sampai akhir tahun mengedepankan edukasi berkendara tanpa tilang manual.
“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” Sigit menjelaskan.
Sumber : Polisi Dilarang Tilang Manual, Pelanggar Ditegur Lalu Dilepas
Editor : Eny Lestiani








