Gaji PPK Naik, Berapa Daftar Gaji PPK 2024 ?

Ilustrasi Pemilu 2024 [nesiatimes]

Mediaetam.com, Mamuju – Pemerintah pusat memberikan persetujuan tentang kenaikan gaji untuk badan ad hoc penyelenggara pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini juga berlaku untuk gaji PPK dan PPS Pemilu 2024.

PPK dan PPS mendapat kenaikan gaji yang cukup lumayan.

Bacaan Lainnya

Ilustrasi Pemilu 2024 [nesiatimes]
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur memberikan informasi kenaikan tersebut sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022 lalu.

“Iya ada kenaikan berbeda dari sebelumnya,” ucap Amran, Rabu (2/11/2022). Ucapan ini disampaikan di ruang kerjanya, Kantor KPU Mamuju, Perumahan Graha Nusa, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Amran menyarankan agar para calon pejuang demokrasi menyiapkan diri untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggaraan Pemungutan Suara (PPS). Persiapan tersebut meliputi persiapan jasmani dan rohani serta kelengkapan dokumen untuk syarat pendaftaran PPK dan PPS.

“Banyak-banyak bekali diri, dan juga siapkan dokumen pribadi,” Amran menambahkan.

Lalu berapa gaji badan ad hoc pemilu tahun 2024?

Dibawah ini daftar gaji badan ad hoc pemilu tahun 2024:

  1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
  • Ketua sebesar Rp 2,5 juta
  • Anggota sebesar Rp 2,2 juta
  • Sekretaris sebesar Rp 1,85 juta
  • Pelaksana sebesar Rp 1,3 juta
  1. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  • Ketua sebesar Rp 1,5 juta
  • Anggota sebesar Rp 1,3 juta
  • Sekretaris sebesar Rp 1,15 juta
  • Pelaksana sebesar Rp 1,05 juta
  • Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) sebesar Rp 1 juta
  1. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
  • Ketua sebesar Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota sebesar Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas sebesar Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
  1. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
  • Ketua sebesar Rp 8,4 juta
  • Anggota sebesar Rp 8 juta
  • Sekretaris sebesar Rp 7 juta
  • Pelaksana sebesar Rp 6,5 juta
  • Pantarlih Luar Negeri sebesar Rp 6,5 juta
  1. KPPS Luar Negeri
  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu dan pilkada 2024 dilakukan secara online. Tentu ini memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri.

“Pendaftaran badan ad-hoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi, SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” ucap Amran, Senin (31/10/2022).

 

Sumber : Pendaftaran Segera Buka! Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait