Mediaetam.com, Samarinda – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Senin, 14/06/2021.
Para mahasiswa menilai, upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari disahkannya RUU KPK bertentangan dengan prinsip penegakan korupsi.

Kordinator lapangan Iksan Nopardi menjelaskan bahwa aksi apa yang terjadi saat ini di Internal KPK dapat menghambat bahkan bisa menghilangkan kasus – kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
“KPK merupakan anak kandung dari Reformasi yang dimana tujuannya meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Iksan.
Di situasi hari ini lanjut Iksan, polemik pelemahan KPK semakin terang-terangan dari adanya RUU KPK yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan korupsi, kasus-kasus besar tidak di lanjuti hingga penyidik KPK terlibat suap (tersangka )dengan di sahkan nya undang-undang no 19 tahun 2019 tentang KPK pasal 6 ayat 1 memuat penjelasan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) dan hal tersebut harus lah tunduk terhadap undang-undang ASN.
“Inilah yang mendasari 75 pegawai KPK tidak lolos TWK yang kami anggap abal-abal dan tak mencerminkan nilai ketuhanan yang termaktub dalam Pancasila,” ucap Iksan.
Secara tinjauan yuridis di dalam UU NO 19 tahun 2019 JO UU NO 30 tahun 2002 serta PP NO 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN TIDAK menyebutkan bahwa lulus tes wawasan kebangsaan adalah syarat bagi pegawai jika ingin di angkat menjadi ASN. Bukan hanya sampai di situ, tes seleksi yang di lakukan oleh BKN-RB( Badan Kepegawaian Negara Reformasi Birokrasi) memberikan pertanyaan – pertanyaan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada.
“Beberapa contoh soal TWK seperti bacaan qunut, pacaran ngapain aja, bersedia lepas hijab, ini merupakan pertanyaan yang jauh dari subtansi wawasan kebangsaan,” ucap Iksan.
Jadi menurut Iksan, secara konstitusi tes wawasan kebangsaan (TWK) telah melanggar UUD 1945 pasal 28 D ayat 2 serta pasal 38 ayat 2 undang undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Aksi pada hari ini ditutup dengan pernyataan sikap dari Aliansi Kaltim Bersatu dengan membacakan lima tuntutan :
1. Copot dan berhentikan Firli Bahuri.
2. Menuntut presiden membatalkan penonaktifan 75 anggota KPK yg gugur Kama TWK.
3. Meminta Presiden untuk mengeluarkan perppu tentang independensi KPK.
4. Menuntut Pemerintah menegakan kembali janji reformasi dalam menegakan pemberantasan korupsi.
5. Copot Dan berhentikan Ketua BKN RI.(Idham)








