Mediaetam.com, Samarinda – Hari Raya Idulfitri tahun ini nampaknya akan sedikit berbeda. Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ pada 4 Mei 2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Atas adanya surat edaran tersebut Wali Kota Samarinda Andi Harun mengintruksikan kepada jajarannya agar mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
“Sesuai dengan arahan bapak presiden melalui mendagri wali kota dan wakil wali kota beserta sekda dan seluruh pejabat struktural dilarang melakukan open house,” ucap Andi Harun.
Menurut Andi Harun tujuan dari surat edaran tersebut sangat bagus yaitu untuk menghindari klaster open house pada saat Hari Raya Idhul Fitri.
“Kita berlebaran ala pandemi covid, sehingga saya tadi mewakili jajaran tadi sudah meminta maaf lahir batin kepada masyarakat Kota Samarinda jika dalam kepemimpinan saya masih banyak kekurangan,” ucap Andi Harun.
Untuk aturan ke depannya jika terdapat perubahan dari pemerintah pusat, maka pemerintah kota akan langsung melakukan adaptasi.
“Halal bihalal nanti kita lihat aturannya dari pusat,kalau tidak ada kita akan pilih halal bihalal yang sehat dengan menggunakan protokol kesehatan, tapi kalau ada aturan kita patuhi,” tutup Andi Harun. (Idham)