DUBAI – Pemprov Kaltim kembali mengikuti Conference of Participant (COP) 28 United Nations Framework on Climate Change Conference (UNFCCC) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Ada beberapa hal yang akan segera Pemprov Kaltim tindaklanjuti dari keikutsertaan pada acara ini. Tak jauh dari isu cadangan karbon Kaltim.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memaparkan, dari pertemuan ini, pihaknya akan segera menyusun peraturan daerah terkait perdagangan karbon di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini sebagai turunan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Tujuannya, untuk pencapaian Target Konstribusi yang ditetapkan secara nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional.
“Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon,” jelas Akmal.
Kaltim sebelumnya berhasil mendapat kompensasi carbon fund dari World Bank melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Namun, Kaltim punya sejumlah masalah soal deforestasi. Dari hasil Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Kaltim sepanjang 2010-2020, sektor kelapa sawit menjadi penyumbang terbesar deforestasi di Benua Etam sebanyak 51 persen. Lalu, hutan tanaman industri atau timber plantation, sebanyak 14 persen. Kemudian sektor pertambangan berkontribusi 10 persen. Sedangkan pembalakan liar atau illegal logging menyumbang 6 persen. Masih dari data yang sama, sepanjang 2007–2016, lahan yang sudah mengalami deforestasi di Kaltim sudah mencapai 1.140.536 hektare (ha) atau 114.053 ha per tahun.
Kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk berkomitmen menjaga tutupan hutan di Kaltim harusnya menjadi kunci. Agar Kaltim bisa terus menjadi surga cadangan karbon. (redaksi)








