Mediaetam.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil menangkakp tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (17/6/2021).
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 3 orang anak laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian, mereka adalah A (17), K (18) dan RS (16). A dan RS merupakan warga Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan dan K merupakan warga Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Peristiwa Pencurian itu terjadi pada sabtu (12/6/2021) di Toko / Sinta Cell Jl. Poros Bontang – Samarinda KM 24 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Akibat pencurian itu korban kehilangan 9 unit handphone dengan kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
Setelah melalui proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, anggota berhasil meringkus ketiganya di rumah salah satu pelaku, di Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan.
Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, mengatakan pelaku berjumlah 3 orang dan tergolong masih anak-anak.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dalam rumah melalui pagar tembok, kemudian naik ke atap rumah menuju lantai 2 dan turun ke lantai dasar melewati tangga dan mengambil 9 unit Hp yang masih tesegel dalam box,” terang Sujarwanto.
Ditambahkan Sujarwo, pelaku mengaku bila HP yang ia ambil telah di bagi bertiga dan ada pula yang di jual untuk membeli spare part motor.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses Hukum.
“Mengingat ketiganya masih dibawah umur kami lakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak,” tutup Sujarwanto. (Priya)