Daerah Penyangga IKN Harus Merasakan Langsung Pengembangan dan Pembangunan

Dr HM Aswin saat mengikuti rapat koordinasi penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN di Balikpapan, Kamis, 3 Februari 2022.
Dr HM Aswin saat mengikuti rapat koordinasi penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN di Balikpapan, Kamis, 3 Februari 2022. (S Syaiful Al-Qadrie/Pemprov Kaltim)

Balikpapan – Pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dikebut. Undang-Undang tentang IKN telah disahkan DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.

Peraturan turunannya pun terus berproses sampai saat ini. Pemprov Kaltim berkomitmen memperjuangkan daerahnya merasakan langsung pengembangan dan pembangunan dari proyek IKN yang mengambil sebagian kawasan Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU) tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kaltim, Dr HM Aswin, kala mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sebagai lembaga yang diberi tanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan UU IKN.

Dr HM Aswin saat mengikuti rapat koordinasi penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN di Balikpapan, Kamis, 3 Februari 2022.
Dr HM Aswin saat mengikuti rapat koordinasi penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN di Balikpapan, Kamis, 3 Februari 2022. (S Syaiful Al-Qadrie/Pemprov Kaltim)

Adapun rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) terkait penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN tersebut digelar di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Kamis, 3 Februari 2022.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Diani Sadia Wati, mengungkapkan ada 14 UU harus diselesaikan dengan batas waktu hingga 16 Februari 2022 untuk disahkan Presiden RI.

Dua bulan setelahnya, dua Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres) harus segera ditetapkan.

“Diadakannya rapat koordinasi K/L dan Pemda terkait hari ini agar segera menyelesaikan UU, PP dan Perpres yang sudah mau dekat tenggat waktunya,” harapnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Kaltim, Dr HM Aswin, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim memperjuangkan kawasan-kawasan penyangga IKN seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan wilayah lainnya guna mendapatkan manfaat dari pemindahan IKN.

Diharapkan kabupaten/kota tersebut mendapat bantuan berupa pengembangan kawasan dan pembangunan.

“Jangan sampai gemerlap itu hanya terjadi di IKN, tetapi kawasan penyangga tidak menikmati hal yang sama. Kita perlu Kaltim juga menjadi terang dan gemerlap,” ujar Aswin.

Pemprov Kaltim bersama Pemkab Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara terlibat aktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN terkait PP Pendanaan dan Anggaran, Perpres Otorita IKN, Perpres Rencana Induk IKN dan Perpres Kawasan Strategis Nasional IKN.

Tampak hadir Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim Rozani Erawadi. (adv/kmf/bby)

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan