Mediaetam.com, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) dianggap Kementrian Dalam Negeri termasuk terlambat.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus PBMD DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry, kemarin, saat menjelaskan hasil konsultasi panitia khusus ke Kementrian Dalam Negeri beberapa hari lalu.
BacaJuga
Seperti provinsi yang lain di Indonesia, Kaltim seharusnya sudah memiliki Perda PBMD yang terbaru selambat-lambatnya tahun 2016.
“Harusnya sejak 2016 sudah punya Perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali kali berubah,” kata politisi Golkar tersebut.
Kenapa Tahun 2016, dijelaskan Sarkowi Perda Kaltim terkait aset itu dibentuk tahun 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali kali berubah.
Lebih lanjut dikatakan Perda Kaltim No. 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP No. 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP No.38 Tahun 2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP No. 27 Tahun 2014.
Kemudian dari PP tersebut diterbitkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda No. 2 Tahun 2008.
“Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut,” kata anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara ini.
Dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional.
Mengingat pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian. (Adv/Idham)