Disdikbud Kaltim Klarifikasi Tudingan Dewan Pendidikan soal Kesalahan Prosedur Pengangkatan Kepala Sekolah

Plt. Kadisdikbud Kaltim, Armin. (Foto: Depan: Antara, Latar: IST)

SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur angkat bicara terkait tudingan Dewan Pendidikan Kaltim yang menilai proses pengangkatan ratusan kepala sekolah menyalahi prosedur. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan terhadap pengangkatan 176 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK yang dinilai tidak sepenuhnya melibatkan unsur Dewan Pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, sebelumnya menyatakan bahwa proses tersebut diduga melanggar Pasal 16 Ayat 4 dan 5 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengangkatan kepala sekolah wajib disertai rekomendasi dari tim pertimbangan yang melibatkan unsur Dewan Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Adjrin mengaku pihaknya hanya diundang dalam sebuah pertemuan ketika konsep pengangkatan sudah jadi, bahkan daftar nama calon kepala sekolah telah tersedia tanpa dilengkapi dokumen riwayat hidup untuk dipelajari secara mendalam.

“Kami hanya diundang saat konsep sudah jadi. Nama-nama sudah ada, tetapi kami tidak diberi ruang untuk mempelajari rekam jejak dan dokumen calon kepala sekolah,” ujar Adjrin.

Ia menyayangkan proses seleksi yang terkesan formalitas. Menurutnya, panel pertimbangan seharusnya diberi kesempatan menelaah aspek kompetensi, rekam jejak kinerja, hingga potensi persoalan hukum para calon pimpinan sekolah sebelum keputusan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, kebijakan mutasi juga disoroti karena dinilai memberhentikan sejumlah kepala sekolah yang masa tugasnya tinggal beberapa bulan lagi.

Disdikbud Tegaskan Proses Sudah Sesuai Mekanisme

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa proses pengangkatan telah melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai unsur.

Menurut Armin, tim pertimbangan terdiri dari unsur Disdikbud, cabang dinas kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, hingga akademisi. Seluruh pihak disebut turut mencermati ratusan data calon kepala sekolah sebelum keputusan diambil.

“Nama-nama calon diusulkan oleh cabang dinas dan bidang terkait, kemudian dibahas bersama tim pertimbangan. Kami juga membuka ruang masukan, termasuk jika ada usulan alternatif,” jelas Armin Rabu 28 Januari 2026, mengutip dari Antara.

Ia menambahkan, proses tersebut juga melibatkan komunikasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim sebagai bagian dari pengawasan. Setelah daftar nama disepakati, usulan kemudian diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan.

Tahapan Berlanjut ke Verifikasi BKN

Usai memperoleh persetujuan gubernur, seluruh data calon kepala sekolah diunggah ke sistem informasi yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses verifikasi di tingkat pusat memerlukan waktu cukup lama karena setiap dokumen administratif harus diperiksa secara detail dan bertahap.

“Keputusan teknis dan validasi akhir sepenuhnya berada di BKN. Proses ini memang ketat dan membutuhkan waktu,” ujar Armin.

Ia menegaskan, mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tidak dilandasi kepentingan pribadi. Penilaian dilakukan berdasarkan prestasi, kualitas, serta pemenuhan persyaratan regulasi, seperti usia maksimal 56 tahun, minimal golongan III/C, dan masa kerja sebagai aparatur sipil negara.

Dorong Basis Data Guru Berprestasi

Menanggapi kritik bahwa penetapan nama calon dilakukan secara mendadak, Armin berharap Dewan Pendidikan ke depan dapat memiliki basis data mandiri mengenai guru-guru berprestasi. Dengan demikian, Dewan Pendidikan dapat memberikan rekomendasi alternatif yang lebih kompetitif dan terukur.

“Kami terbuka terhadap masukan. Jika Dewan Pendidikan memiliki data kandidat yang kuat, tentu akan sangat membantu dalam proses seleksi berikutnya,” pungkasnya.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait