DLHK Kukar Mulai Tarik Retribusi Sampah dari Kantor Pemerintah, Usaha, sampai Rumah Tangga, Ini Daftar Tarifnya

Tempat sampah 3 warna di Jalan Pesut, Tenggarong,(17/11/25). (Nur/Media Etam)

TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mulai menarik retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai Peraturan Bupati Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pemerintah, BUMN, BUMD, pelaku usaha, hingga rumah tangga di wilayah Tenggarong dan sekitarnya.

Kebijakan ini disusun untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat pelayanan kebersihan yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengatakan pemungutan retribusi merupakan amanah dari regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Retribusi ini dipungut masing-masing OPD sesuai kewenangannya. Kalau pajak itu ditangani Bapenda, maka retribusi sampah menjadi tugas DLHK. Begitu pula parkir di Dinas Perhubungan dan pariwisata di Dinas Pariwisata,” ujar Slamet, Senin (17/11/2025).

Seluruh pendapatan dari retribusi akan disetorkan melalui Bendahara Penerima DLHK ke rekening Kas Daerah sebagai bagian dari PAD. Pemkab Kukar juga memberikan target pendapatan bagi setiap perangkat daerah sesuai bidangnya.

Untuk memperlancar proses pemungutan, DLHK mengimbau masyarakat dan pelaku usaha segera melakukan pembayaran ke kantor DLHK Kukar atau melalui Rekening Bendahara Penerimaan Bankaltimtara 0041404043. Sebelum dan sesudah membayar, wajib retribusi dapat melakukan konfirmasi kepada Bapak Ozzi (0852-5050-5335) atau Ibu Safit (0812-5036-2851). Batas akhir pembayaran dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

Besaran retribusi tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, di antaranya:

Instansi Pemerintah/OPD: Rp 100.000/bulan

BUMN/BUMD/Perbankan: Rp 100.000/bulan

Puskesmas/Klinik: Rp 75.000/bulan

Hotel: Rp 200.000/bulan

Rumah Tangga Besar Rp 10.000, Sedang Rp 7.500, Kecil Rp 5.000/bulan

Supermarket/Swalayan: Rp 150.000/bulan

Rumah Makan Besar: Rp 100.000/bulan

Bengkel Mobil: Rp75.000, Bengkel Motor Rp50.000/bulan

Tempat Rekreasi & Hiburan: Rp60.000–Rp100.000/bulan

Lembaga Pendidikan: Rp50.000–Rp100.000/bulan

Dengan mulai diberlakukannya retribusi ini, DLHK Kukar berharap masyarakat ikut aktif menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung upaya peningkatan PAD daerah.

“Kami mengimbau seluruh wajib retribusi untuk membayar tepat waktu. Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan persampahan dan kebersihan di Kukar,” tutup Slamet. (Nur/Adv/Prokom Kukar)

Bagikan:

Pos terkait