DPMD Kukar Dukung Penuh Penertiban Kawasan Hutan

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Bupati Kukar, Senin (20/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres Kukar, perwakilan Kejaksaan Negeri Tenggarong, Dandim 0906/Kkr, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dan sejumlah undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMD Kukar, Arianto, melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Ahmad Irji, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menertibkan kawasan hutan produksi di seluruh Indonesia.

“Dalam pelaksanaan Satgas PKH ini terdapat 12 kementerian yang terlibat. Nantinya akan dilakukan pendataan dan verifikasi data lahan produksi oleh Kejaksaan Agung, sesuai fungsi lahan yang telah dibuka oleh masyarakat maupun perusahaan,” ungkap Irji.

Ia menuturkan, salah satu langkah strategis yang diambil adalah penghentian sementara penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), baik bagi sektor tambang maupun perkebunan kelapa sawit. Tujuannya untuk menertibkan aktivitas pemanfaatan hutan produksi yang belum memiliki izin resmi.

Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan pengumpulan data baru terkait penggunaan kawasan hutan dan menyampaikannya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Data tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan reformasi agraria yang melibatkan 12 kementerian.

Menurut Irji, langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam pengelolaan lahan, sekaligus menjaga kelestarian hutan produksi di wilayah Kukar.

“DPMD Kukar tentu mendukung penuh upaya penertiban ini. Harapannya, proses reformasi agraria bisa berjalan berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan:

Pos terkait