DPMD Kukar Ingatkan Pemilihan RT Wajib Sesuai Aturan

Tenggarong– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengingatkan aparatur kelurahan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pemilihan Rukun Tetangga (RT).

Peringatan ini disampaikan Kepala DPMD Kukar, Arianto, setelah menerima sejumlah laporan terkait perbedaan mekanisme di lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Bacaan Lainnya

Menurut Arianto, regulasi tersebut sudah sangat jelas menjadi pedoman utama dalam proses pemilihan, pembentukan, hingga pemberhentian pengurus RT.

“Semua sudah diatur di Perbup 38 Tahun 2022, mulai dari proses hingga kewenangan. Jadi jangan lagi ada tafsir sendiri di lapangan,” tegas Arianto, kemarin.

Ia menilai masih ada aparatur kelurahan yang keliru dalam memahami mekanisme yang tertuang dalam aturan tersebut, meski DPMD telah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan sejak awal 2023.

“Sosialisasi sudah kami lakukan. Sekarang tinggal penerapannya. Kalau aparatur tidak paham, bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Arianto juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif aparat kelurahan yang memahami regulasi saat proses pemilihan berlangsung. Menurutnya, kehadiran yang hanya bersifat formalitas justru bisa memunculkan persoalan baru.

“Kalau hadir tapi tidak tahu aturan, itu sama saja tidak hadir. Panitia pemilihan butuh pendampingan agar setiap tahap berjalan sesuai pedoman,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap keputusan dalam pemilihan RT harus berdasar hukum. DPMD, kata Arianto, tidak akan mengesahkan hasil pemilihan apabila ditemukan pelanggaran terhadap Perbup.

“Kalau ada proses yang keluar dari koridor, otomatis hasilnya bisa dianggap tidak sah,” tuturnya.

Arianto berharap seluruh perangkat kelurahan dan panitia pemilihan di Kukar mematuhi regulasi agar proses demokrasi di tingkat bawah berjalan tertib, transparan, dan sesuai hukum.

“Cukup buka dan pelajari Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Semua sudah lengkap di sana. Jangan bikin aturan tambahan sendiri,” pungkasnya.

Bagikan:

Pos terkait