Mediaetam.com, Bontang – Satreskoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua wanita lantaran berurusan dengan barang haram narkotika.
YT (23) diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Tipalayo, Berebas Tengah, Bontang Selatan, Sabtu (12/6/2031) pukul 16.30.
Satu jam kemudian polisi kembali menangkap seorang wanita, SA (42) di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
BacaJuga
Dikatakan Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, tersangka saat ditangkap tengah berada di dapur rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu seberat 3 gram.
Disembunyikan ditempat berbeda, 3 bungkus plastik berisi sabu tersangka menyimpannya di dalam kotak es krim. Selain itu, 5 poket sabu di dalam bungkus rokok, serta 1 bungkus lainnya yang disimpan di atas meja.
“Kami temukan juga uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu,” ungkapnya.
Sementara untuk tersangka kedua dikatakan Rakib, merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
AG mengaku mendapat barang haram tersebut dari SA. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 8 bungkus plastik yang disembunyikan dalam kolong meja dapur.
Dia ditangkap bersama barang bukti sabu 10,45 gram dan uang hasil penjualan senilai Rp 1 juta. Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Priya)