SAMARINDA – Seorang anak usia 13 tahun menjadi korban dukun cabul di Palaran. Berkedok memberikan pengobatan ke korban, pelaku yang berusia 50 tahun itu mencabuli korban.
Dalam rilis Polsek Palaran, Kejadian bermula saat itu korban diiming-imingi pelaku untuk dilakukan beri perlindungan diri secara spiritual. Kemudian pada tanggal 18 mei 2024 sekira pukul 16.00 WITA korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di daerah Palaran. Korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar, ditutup matanya dan diminta untuk melepas seluruh pakaiannya dengan alasan akan dilakukan pengobatan secara spiritual. Selanjutnya pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu tirinya, sontak ibu tirinya merasa keberatan karena anaknya telah disetubuhi. Ibu tiri korban pun langsung melaporkan dukun cabul di Palaran itu ke Polsek Palaran.
BacaJuga
Tidak menunggu lama usai mendapatkan laporan dan informasi terkait keberadaan pelaku unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Palaran.
“Pelaku diamankan di rumahnya,menurut keterangan warga sekitar pelaku baru tinggal di Palaran sebelumnya pelaku bertempat tinggal di daerah Loa Janan,” ucap Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra.
Dengan kasus ini, Pelaku diduga menjadi pesakitan dengan ancaman tindak pidana perlindungan anak Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Joule 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang..(red)