Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memimpin Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 pada Rabu (1/5/24) di Halaman Kantor Bupati. Dalam kesempatan tersebut, berbagai kegiatan dilaksanakan termasuk pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan buruh dan penyerahan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari Budi Harianto, seorang pekerja rentan.
Edi Damansyah, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran buruh dalam perekonomian dan pembangunan nasional. Ia menggarisbawahi bahwa istilah “buruh” sering dikonotasikan negatif sebagai pekerja kasar dengan upah rendah. Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah, tanpa memandang tinggi rendahnya upah tersebut.
“Buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja, anak buah atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan pendapatan dari pemberi kerja, pengusaha atau majikan,” jelas Edi. Ia menambahkan bahwa buruh memiliki peran besar tidak hanya sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan karena jumlahnya yang signifikan.
BacaJuga
Bupati Edi menyoroti bahwa keberadaan buruh sangat penting di berbagai sektor ekonomi. Hampir setiap sektor membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan operasional badan usaha, organisasi, lembaga, atau bahkan perorangan. Di Indonesia, keberadaan buruh dilindungi oleh berbagai undang-undang seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU No. 2 Tahun 2022.
Edi juga mengingatkan tentang sejarah panjang perjuangan buruh yang dimulai pada tahun 1884, ketika Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) di AS menggelar konferensi di Chicago dan menuntut pembatasan jam kerja hingga maksimal 8 jam per hari. Perjuangan ini berujung pada penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional dalam Kongres di Paris tiga tahun kemudian.
Pada kesempatan tersebut, Edi mengajak semua pihak untuk menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak agar hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja berjalan harmonis.
“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun sesuai amanat peraturan perundangan. Sebaliknya, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan jasa sesuai yang telah diperjanjikan,” kata Edi.
Jika terjadi masalah, Edi menyarankan agar masing-masing pihak menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat di forum Lembaga Kerjasama Bipartit. Ia berharap hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat berjalan harmonis jika semua pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Edi mengajak pengusaha dan pekerja untuk bergandeng tangan membangun kerjasama dan komunikasi yang baik agar tidak ada perselisihan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi bangsa. “Ke depan, saya berharap dunia usaha semakin maju dan berkembang pesat, sementara buruh hidup aman, tentram, dan sejahtera,” tutupnya.
Selamat Hari Buruh Internasional, semoga para buruh Indonesia selalu aman dan sejahtera.