Tenggarong – Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, yang baru saja dilantik, diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto.
“Untuk pemilihan kades, nah ini waktunya yang kita berikan kepada Long Beleh Modang selama enam bulan untuk mempersiapkan sampai dengan pemilihan kepala desa definitif,” kata Arianto, Senin (26/5/2025), usai pelantikan di Pendopo Odah Etam.
Ia menyebutkan bahwa pelantikan ini menjadi langkah penting agar pemerintahan desa kembali berjalan normal, terutama dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran yang sempat tertunda akibat kekosongan kepemimpinan.
“Karena memang ada kurang lebih satu bulan sejak SK terbit baru kita lantik. Ini bisa dilaksanakan, kemudian melaksanakan tugas-tugas pelayanan ke masyarakat sebelum terpilihnya kepala desa definitif,” ujarnya.
Pihaknya berharap, Pj Kades dapat segera aktif bekerja dan mengawal proses menuju Pilkades PAW sesuai prosedur yang berlaku.
“Harapan kami sesuai dengan kebutuhan Bapak Bupati juga, bahwa nanti untuk Pj Kades bisa segera melaksanakan Pilkades PAW untuk mencari Kades definitif. Kemudian, dalam waktu enam bulan ini bisa melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW yang menggantikan anggota lama karena pengunduran diri atau wafat.
“Hari ini kita melantik juga dan mengambil sumpah anggota BPD PAW. Anggota BPD mengganti beberapa anggota yang ada, ada yang mundur, ada yang meninggal. Ada di delapan kecamatan, 12 orang kita lantik hari ini,” ungkap Arianto.
Ia menegaskan bahwa pelantikan anggota BPD PAW merupakan syarat administratif agar pelaksanaan tugas pemerintahan desa berjalan sah dan efektif.
“Ini merupakan bagian dari persyaratan agar pelaksanaan tugas dari anggota BPD itu bisa dijalankan, dan pelaksanaan tugas dari Pj Kades juga dijalankan. Harus dilantik dan diambil sumpahnya,” tegasnya.
Arianto juga mengingatkan pentingnya peran BPD dalam mendukung jalannya pemerintahan desa.
“Mudah-mudahan BPD terpilih ini bisa men-support teman-teman yang lain di desa masing-masing untuk melaksanakan tugas-tugas yang memang berat juga untuk BPD,” tuturnya.
BPD, lanjutnya, juga kini diminta menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus, salah satunya untuk membentuk Koperasi Merah Putih.
“Ini pelaksananya BPD, usaha warga desa itu. Jadi mudah-mudahan dengan dilantiknya ini bisa ada dukungan kepada teman-temannya di desa,” jelasnya.
Arianto menambahkan, perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun juga berimbas pada revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang harus diselesaikan tahun ini.
“Karena dampak dari bertambahnya masa jabatan, maka harus ada RPJM Desa tambahan atau RPJM perpanjangan yang harus diselesaikan tahun ini, untuk menjadi pedoman melaksanakan tugas di 2026 dan 2027,” pungkasnya.








