SAMARINDA – Puluhan jurnalis menggeruduk DPRD Kaltim. Mereka semua tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim juga datang untuk memprotes Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). Revisi ini pun dianggap cacat prosedur karena tidak melibatkan komunitas pers dalam penyusunannya. Selain itu, yang dianggap makin tidak masuk akal adalah pelarangan jurnalisme investigasi.
Ketua AJI Samarinda Noffiyatul C memaparkan, di Kaltim sendiri, praktik jurnalisme investigasi masih diterapkan. Seperti yang dilakukan kawan-kawan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) di Samarinda dan Bontang pada 2023 lalu. Mereka berkolaborasi melakukan peliputan investigasi dan menulis soal Smelter Nikel, PLTU Teluk Kadere, dan penggunaan Void tambang di Bontang untuk sumber air.
Tanpa RUU Penyiaran pun, kerja jurnalisme investigasi sudah cukup berat. Maka dari itu, jurnalisme investigasi menjadi semacam level tertinggi praktik jurnalistik. Jangan lupa juga, praktik jurnalisme investigasi yang melegenda soal tambang emas Bre-X dilakukan oleh Bondan Winarno berangkat dari Busang, Kalimantan Timur.
BacaJuga
Kaltim yang kaya akan sumber daya alam berikut dengan masalah sosial, ekologis, dan agrarianya, perlu praktik jurnalisme investigasi untuk memastikan masyarakat di Kaltim mendapat ruang berbicara dan juga mendapat informasi.
“Maka dari itu, kita bersolidaritas. Melawan dari Kalimantan Timur,” sambung Noffi.
Sementara itu, Wakil Bidang Siber PWI Dirhanuddin mengamini hal tersebut. Dia menjelaskan Kaltim adalah wilayah yang rawan korupsi.
“Kita membutuhkan jurnalisme investigasi untuk mengawasi kinerja pemerintah dan melindungi hak masyarakat,” ucapnya.
Senada, Sekjen IJTI Kaltim Andi Asho mengatakan banyak kerugian yang bisa dirasakan masyarakat.. Tak hanya jurnalis. IJTI pun dengan tegas menolak revisi UU ini.
“Kita menolak tegas revisi UU Penyiaran ini,” pungkasnya. (red)