Mediaetam.com, Bontang – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mendukung dan mengapresiasi instruksi pemerintah terkait penggunaan pakaian batik khas Bontang, bagi seluruh pegawai.
Adapun instruksi Wali Kota Bontang tersebut, yakni Nomor: 188.55/1/ORG/2021 tentang Penggunaan Pakaian Batik Khas Kota Bontang bagi Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Kontrak Daerah, dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam surat instruksi tersebut, digunakan pada hari Kamis. Faizal berharap, batik motif Bontang ini dengan lebih sering digunakana akan lebih terkenal. Tidak hanya di Kalimantan Timur, tapi seluruh Nusantara hingga mancanegara.
“Secara tidak langsung akan mempromosikan ciri khas Bontang. Jadi pada saat ada yang berkunjung ke Bontang nantinya akan tertarik mengunjungi dan membeli batik lokal,” imbuhnya.
Terdapat tujuh poin yang disebutkan dalam instruksi itu. Pada poin 6 disampaikan penggunaan pakaian batik khas Kota Bontang diterapkan paling lambat 1 bulan sejak Instruksi Wali Kota ini ditetapkan, yaitu 29 April 2021 lalu.
Meski demikian, poin 4 menjelaskan penggunaan pakaian batik khas Kota Bontang dikecualikan bagi beberapa instansi. Diantaranya, tenaga pengawasan dan pengendalian pada Dinas Perhubungan, tenaga pemadam kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kemudian, tenaga medis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada, tenaga medis pada Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Adapun batik khas Kota Bontang yang akan digunakan adalah sebagai berikut :
1. Batik Kuntul Perak
2. Batik Beras Basah
3. Batik Etam
4. Batik Bangau/Mutiara Kaltim
5. Batik Mangrove
6. Batik Enggang
7. Batik Cantik (Bete’ Malolo)
8. Batik khas Kota Bontang yang telah terdaftar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan. (Adv/Priya)








