Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono Soroti Aset Pemprov

Nidya Listyono (tiga kanan) saat berfoto usai rapat. (Mujahid, Mediaetam.com)
Nidya Listyono (tiga kanan) saat berfoto usai rapat. (Mujahid, Mediaetam.com)

Mediaetam.com – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat yang  membahas status aset pemerintah provinsi. Beberapa yang mereka bahas adalah aset di komplek Mall Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir Sutami Kota Samarinda.

Pada rapat Selasa 10 Oktober lalu, menurut Nidya Listiyono terkait soal mall Lembuswana, telah ada perjanjian BOT kerjasama dengan pihak ketiga.

“Pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di tahun 2026. Berarti kurang lebih 3 tahun lagi. Nanti setelah itu apakah mau diperpanjang atau tidak diperpanjang akan dikembalikan dulu ke Pemprov,” ungkap Nidya beberapa waktu lalu.

Dia pun mengatakan bahwa akan ada mekanisme appraisal atau mekanisme harga pasaran dan lainnya. Supaya nanti aset pemprov tersebut bisa menjadi pendapatan asli daerah.

“Kita juga sedang menyoroti itu. Dan banyak berbagai aset yang kita tanyakan, hari ini kepada pak kepala bapenda,” terang Nidya Listiyono.

Ia pun menyampaikan bahwa, rapat tersebut juga membahas beberapa aset lain yang Pemprov Kaltim miliki.  Seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet, dan aset-aset lain. Misalnya di sepanjang Sungai Mahakam banyak aset yang bisa pemerintah manfaatkan untuk jetty penempatan kapal.

Dia pun meminta pemerintah bisa memelihara dan memaksimalkan aset itu.

“Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” pungkasnya. (Mujahid/Advertorial/DPRD Kaltim).

Bagikan:

Pos terkait