Mediaetam.com, Balikpapan – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur mengkritik draf Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim tahun 2022-2024.
Hal tersebut dibahas KMS saat Focus Group Discussion Revisi Ranperda RTRW Kaltim 2022-2024 di Balikpapan, Kamis, 6 Oktober 2022. KMS merupakan gabungan organisasi, yakni WALHI Kaltim, Jatam Kaltim, Pokja 30, dan AMAN Kaltim.
“Sejak tahun 2016 Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur telah mengkritisi Perda RTRWP Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 sebelum disahkan, tapi tidak didengarkan,” kata Koordinator Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo, melalui siaran pers, yang diterima media ini.

Pokja 30 Kaltim menilai bahwa perumusan Raperda RTRWP Kalimantan Timur ini itu cacat prosedural maupun subtansial. Sebab masih menggunakan konsideran Undang-Undang Cipta Kerja dalam menyusun Raperda RTRWP ini, itu melawan atau membangkang dari Putusan MK 91.
“Mandat Putusan MK 91 adalah tidak boleh membuat regulasi turunan dari UU Cipta Kerja sampai adanya perbaikan”, ungkapnya.
Kemudian, Ketua BPH AMAN Kaltim Saiduan Nyuk mengungkapkan, adanya keterlibatan publik dalam proses penyusunan, tetapi waktu yang diberikan tidak layak beserta kelengkapan dokumennya.
Pasalnya undangan untuk mengikuti FGD ini baru diterima pada Minggu, 2 Oktober 2022 dan kami tidak diberikan dokumen KLHS.
“Artinya kami dipaksa mempelajari, mengerti, dan memahami 501 halaman Draf Raperda revisi RTRWP Kaltim dalam jangka waktu 4 hari”, ungkapnya.
Padahal yang dibahas berkaitan langsung dengan penataan ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat Kaltim kedepan, dimana AMAN Kaltim sendiri pun juga harus mempercakapkannya dengan 72 Komunitas anggota masyarakat adat tersebar di 7 kabupaten di Kaltim.
“Ini menunjukkan, tim perumus itu tidak melakukan pelibatan aktif dari publik sejak perumusan hingga pembahasan,“ imbuhnya.
Selanjutnya, Eta dari Jatam Kaltim, mengungkapkan bahwa, secara substansi Raperda ini disusun dengan kajian yang tidak menggunakan pendekatan prinsip keadilan ruang. Hal ini terbukti dari pembagian pola ruang yang tidak proporsional antara fungsi lindung dan fungsi budidaya. Raperda RTRWP yang mengalokasi hanya 2 juta sekian untuk fungsi lindung, sedangkan unutk fungsi budidaya sebesar 12 juta sekian.
Apalagi, melihat lampiran peta kawasan pertambangan mineral dan batubara, hampir seluruh wilayah Provinsi Kaltim dialokasikan untuk pertambangan.
“Alih-alih menghitung kemampuan ruang Kaltim secara proporsional, Raperda berencana menguras habis daya dukung dan daya tamping lingkungan Kaltim,” ungkapnya.
Apabila ditelusur lebih jauh bahkan terjadi penyusutan kawasan lindung Provinsi Kaltim yang signifikan dibandingkan dengan yang telah dialokasikan dalam Perda RTRWP sebelumnya.
Sementara itu, Direktur WALHI KAltim Yohana Tiko mengungkapkan kekhawatirannya jika pembahasan Raperda RTRWP Kaltim ini tetap dipaksakan sampai pengesahan, maka dalam kurun waktu 5 tahun mendatang akan menjadi senjata pemusnah bagi wilayah kelola rakyat dan ruang hidup Kalimantan Timur.
“Pembagian pola ruang yang dominan pada fungsi budidaya di Provinsi Kaltim akan menggiring provinsi ini menuju kehancuran sosio – ekologis kedepan,” imbuhnya.
Draf revisi rancangan perda RTRWP ini, menurut KMS Kaltim, justru bertolak belakang dengan komitmen presiden Joko Widodo di KTT perubahan iklim, Paris 7 (tujuh) tahun yang lalu terkait komitmen Indonesia mengawal agar suhu tidak melebihi dari 1,5 derajat celcius.
Menurut KMS, problem Kaltim adalah yang paling tinggi dalam pelepasan karbon, makanya tidak heran di tahun 2021 kaltim menduduki peringkat pertama tingginya suhu di kisaran 38,4 derajat celsius.
Hal itu, menurut Walhi Kaltim diyakini diakibatkan pembukaan secara massif. Maka tidak mengherankan, 60 persen bencana yang terjadi di Kaltim adalah banjir. Banjir ini, akumulasi dari tidak adanya keadilan ruang hidup dalam peruntukan tata ruang yang sebelumnya di Kaltim.
Atas dasar hal tersebut, KMS Kaltim menolak Revisi Rancangan Perda RTRWP Kaltim 2022 – 2042 yang disampaikan pada FGD Kamis, 6 Oktober 2022 di Balikpapan.
Dan memberikan catatan serius kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi Kaltim untuk menghentikan seluruh proses dan pembahasan revisi ini hingga adanya pelibatan aktif dari seluruh masyarakat yang menjadi korban dari adanya RTRWP Kaltim mulai dari perumusan dan pembahasannya. (KMS Kaltim)
Ikuti berita terkini dari Media Etam di Google News, klik di sini.








