Mediaetam.com- BONTANG – Komisi I DPRD Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker), Bagian Umum Setda, PT. Citra Setiawan Mandiri, serta perwakilan cleaning services (CS), guna membahas permasalahan cleaning sevices di lingkungan Pemkot Bontang yang diberhertikan secara sepihak.
Muslimin selaku Ketua Komisi I memimpin jalannya rapat, Senin (08/03/2021). Pertemuan itu, ia meminta pihak perusahaan menyampaikan alasan pemutusan kontrak yang dikabarkan hanya sepihak.
Namun terlebih dahulu Muslimin memberi kesempatan kepada pekerja yang diwakili Irmayanti, untuk menyampaikan pendapatnya. “Mohon disampaikan apa yang menjadi keluhan atas pemutusan kontrak ini,” katanya.
BacaJuga
Irmayanti lantas meluapkan kekecewaannya kepada perusahaan. Ia menyebut PT CSM memberhentikan pekerja tanpa adanya alasan yang jelas. Jika memang ada pelanggatan tentunya disampaikan. Atau paling tidak memberi surat peringatan.
“Kami akan lapang dada jika ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. Tapi nyatanya tidak disampaikan, langsung memutus hubungan kerja,” sebutnya dalam rapat itu.
Lanjut ia mengatakan, perusahaan harusnya tidak mendengarkan informasi sepihak saja. Irmayanti mengaku bahkan selama ini dalam pekerjaan taat akan peraturan, baik jam istirahat maupun jam berangkat kerja.
Polemik ini berawal ketika penyedia jasa pekerja kebersihan di lingkungan Pemkot Bontang berubah. Tender pekerjaan dimenangkan PT CSM 2 Februari lalu. Namun sebanyak 21 pekerja diberhentikan sepihak oleh perusahaan.
Mewakili Manajemen PT CSM, Jamaluddin mengatakan pemecatan itu setelah perusahaan melakukan evaluasi selama sebulan. Kinerja pekerja itu dianggap kurang dan tidak sesuai kriteria perusahaan.
“Ada beberapa indikator saat kami evaluasi. Salah satunya kerap izin tidak masuk kerja dengan tujuan tidak urgent. Etika dan kerapihan juga menjadi penilaian kami,” tuturnya.
Jamal menambahkan, 21 pekerja tersebut terdiri dari 7 orang pengawas, 2 orang memundurkan diri, 2 orang memiliki nama namun tak ada orangnya, 1 orang tak memasukan lamaran. Sementara 9 orang lainnya diberhentikan karena dianggap indisipliner.
Pertemuan itu juga turut dihadiri anggota Komisi I lainnya, yakni Abdul Haris, Rusli, dan Raking. Adapula Bagian Umum Pemkot Bontang, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang. (Adv/Priyo)