
Samarinda– Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan uji publik terkait rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur soal retribusi pada Selasa (17/11/2020) silam.
Raperda tersebut merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 1/2012 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 2/2012 tentang retribusi jasa usaha, dan Perda Nomor 3/2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Kelanjutannya, anggota Komisi II DPRD Sutomo Jabir mengatakan, bahwa minggu lalu Komisi II menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (3/12/2020) untuk melakukan konsultasi akhir. Pada kesempatan tersebut, 3 raperda lainnya juga turut diserahkan karena telah selesai dibahas bersama DPRD dan Pemprov Kaltim.
“Berakhirnya pembahasan raperda itu, semoga bisa meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Tomo panggilan akrabnya (10/12/2020).
Tomo menyebut Raperda tersebut sudah mempunyai landasan hukum. Ia berharappihaknya bisa segera mendapat hasil evaluasi dari Kemendagri, dimana hasil evaluasi akan diterima pihaknya dalam kurun waktu 15 hari. Bukan tanpa alasan, pihaknya pun berharap raperda tersebut bisa sesegera mungkin disahkan sebagai Perda.
“Dengan demikian, ada pijakan hukum untuk melakukan pemungutan oajak. Terutama untuk objek pajak baru yang belum diatur di perda sebelumnya,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (Adv)